Penggerebekan dan penangkapan
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di wilayah Penambangan, Taman, Sidoarjo pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial BS (23) yang diduga menggunakan kamar kos tersebut sebagai tempat produksi sekaligus penyimpanan narkotika.
Penindakan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang berawal dari penangkapan narkoba di wilayah Surabaya pada Juni 2026. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menyatakan penangkapan BS merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas.
Modus produksi dan peran jaringan
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa BS diduga memproduksi tembakau sintetis dengan mencampurkan bahan sintetis ke dalam tembakau biasa, kemudian menambahkan cairan aroma dan rasa. Campuran tersebut diaduk, dikeringkan dengan menggunakan hairdryer, ditimbang dalam berat per kemasan 3 gram, lalu dimasukkan ke dalam plastik hitam untuk diedarkan.
"Berawal dari penangkapan pada bulan Juni 2026 di wilayah Surabaya, selanjutnya petugas Satresnarkoba melaksanakan pengembangan terkait peredaran dan penyelidikan yang mengarah ke pelaku BS,"
Menurut keterangan penyidik, BS mengaku menerima arahan melalui telepon dari seseorang berinisial AJ, yang saat ini statusnya dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Bahan baku yang dipakai untuk membuat tembakau sintetis disebut dikirim oleh AJ melalui jasa pengiriman paket. Setelah produksi selesai, BS diperintah menjual barang dengan sistem ranjau dan menerima upah Rp 50.000 untuk setiap lokasi ranjau yang dipasangnya.
Barang bukti yang disita
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas produksi dan peredaran. Berikut ringkasan barang bukti yang disita oleh penyidik:
- 42 kantong tembakau sintetis — total berat 145,458 gram
- Biji ganja — berat 16,707 gram
- Batang ganja — berat 3,839 gram
- Sabu — berat 0,799 gram
- Peralatan produksi: timbangan elektrik, tiga hairdryer, beberapa botol bekas aroma, satu botol aroma Coffee, timba plastik, tas ransel, dan satu jeriken alkohol Super 96 persen
| Barang | Jumlah / Berat |
|---|---|
| Tembakau sintetis (kantong) | 42 kantong (145,458 g) |
| Biji ganja | 16,707 g |
| Batang ganja | 3,839 g |
| Sabu | 0,799 g |
Implikasi lokal dan upaya penegakan
Kasus ini menyorot pola baru peredaran narkotika yang memanfaatkan kamar kos sebagai lokasi produksi dan sistem ranjau untuk distribusi. Bagi warga Sidoarjo, lokasi kos-kosan yang menjadi tempat tinggal sementara perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat dari pemilik kos, perangkat desa, dan aparat setempat agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Polrestabes Surabaya menyatakan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial AJ yang diduga sebagai pemasok dan pengendali jaringan. Proses penyidikan dan pengembangan kasus berpotensi mengungkap jaringan yang lebih luas serta jalur pengiriman bahan pembuatan.
Penindakan ini juga mengingatkan kembali pentingnya koordinasi antaraparat penegak hukum di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, mengingat peredaran barang haram dapat melintasi batas administrasi kota. Masyarakat diminta aktif melapor bila menemukan indikasi produksi atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pihak kepolisian belum merilis pasal yang dikenakan kepada tersangka BS. Proses hukum lanjutan akan mengikuti hasil pemeriksaan laboratorium dan pengembangan penyidikan terhadap jaringan yang teridentifikasi.
Catatan: Informasi dalam laporan ini berdasarkan keterangan resmi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya per 12 Agustus 2026 dan kronologi penangkapan pada 18 Juli 2026.