Polda Aceh mengumumkan keberhasilan operasi penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dalam skala besar di wilayah Provinsi Aceh. Operasi tersebut menghasilkan penyitaan ribuan butir pil ekstasi, ratusan kartrid vape getar, serta cairan yang mengandung etomidate. Seorang terpduga pelaku berstatus kepala desa aktif ditangkap, sedangkan pelaku pengendali disebut telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang memberikan petunjuk adanya peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi. Berdasarkan informasi itu, Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan langsung menindaklanjuti lokasi yang dicurigai.
"Pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi pada Jumat (24/7),"
— Irjen Pol Ruddi Setiawan, Kapolda Aceh.
Lokasi penangkapan dan barang bukti
Penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial RB, usia 41 tahun, di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara. RB disebut sebagai keuchik aktif. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti dalam jumlah signifikan yang diduga akan diedarkan di dalam dan luar Aceh.
| Jenis Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Butir ekstasi (positif MDMA) | 50.000 butir (berat bersih 18,026 kg) |
| Kartrid / vape getar (positif etomidate) | 2.495 unit |
| Cairan mengandung etomidate | 4.000 ml |
| Telepon seluler | 2 unit (Android) |
Hasil laboratorium dan klasifikasi
Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara memeriksa barang bukti dan menyimpulkan bahwa pil-pil yang disita positif mengandung MDMA, zat yang dikategorikan sebagai narkotika golongan I. Sementara itu, kartrid dan cairan pada botol juga dinyatakan mengandung etomidate, yang masuk dalam narkotika golongan II.
Sumber dan jaringan peredaran
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka RB mengakui menerima barang-barang tersebut dari seseorang yang disebut sebagai pengendali dengan nama alias Pablo atau AH. Kepolisian menyatakan Pablo alias AH telah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu. Menurut keterangan penyidik, RB mengambil pasokan dari wilayah Aceh Tamiang sebelum diedarkan ke beberapa daerah di Aceh dan provinsi lain.
Motif dan janji upah
Dalam pengakuannya, RB menyatakan bahwa perannya sebagai penerima dan pengantar barang narkotika dijanjikan imbalan sejumlah uang. Menurut keterangan petugas yang mengutip pengakuan awal, upah yang dijanjikan oleh pengendali mencapai Rp100 juta apabila peran itu dijalankan.
Ancaman hukum
Atas perbuatannya, RB dikenai sangkaan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab. Penyidik menyebutkan pasal-pasal yang diterapkan antara lain Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP terkait peredaran ilegal.
Dampak dan langkah kepolisian
Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti upaya aparat penegak hukum dalam mereduksi peredaran narkotika di Aceh, terutama menjelang momentum sosial dan religius yang menuntut kestabilan keamanan. Polda Aceh menyatakan akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengejar DPO yang disebut sebagai pengendali.
- Penindakan berlanjut: Kepolisian akan bekerja sama antarwilayah untuk memburu pengendali yang telah ditetapkan DPO.
- Pencegahan lokal: Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika kepada aparat setempat.
- Perlunya edukasi: Pendekatan pencegahan melalui pendidikan dan penyuluhan kepada generasi muda dinilai penting agar permintaan narkotika menurun.
Polda Aceh belum merinci jadwal persidangan atau status penahanan RB secara detail; proses hukum masih berlangsung seiring dengan pengembangan perkara. Masyarakat diimbau tetap tenang namun proaktif melaporkan informasi terkait narkoba agar ruang gerak jaringan ilegal dapat dipersempit.
Peristiwa ini mengingatkan pentingnya sinergi antara warga, perangkat desa, dan aparat keamanan dalam menjaga kelestarian nilai-nilai sosial serta keamanan di lingkungan masing-masing, terutama mengingat status tersangka sebagai seorang keuchik aktif yang memegang peranan publik di komunitasnya.