Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama unit pelaksana di daerah berhasil mengungkap 379 perkara penyalahgunaan narkotika sepanjang pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, yakni mulai 14 hingga 27 September 2026, menahan total 530 orang tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah signifikan.
Hasil penindakan dan barang bukti
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, memaparkan perincian hasil operasi tersebut di Mapolda Lampung. Menurutnya, semua target operasi orang yang ditetapkan yakni 81 orang berhasil diungkap, sementara penyidikan juga mencakup 449 orang yang bukan target operasi awal.
"Dalam operasi ini sebanyak 379 kasus narkotika berhasil diungkap dengan jumlah 530 tersangka yang diamankan,"
Selain pengungkapan tersangka, petugas juga menemukan sejumlah tempat terkait peredaran narkotika. Kapolda menyebut ada 81 lokasi target operasi dan 298 lokasi non-target yang dibongkar selama operasi.
- Jumlah tersangka: 530 orang
- Periode operasi: 14—27 September 2026 (14 hari)
- Personel yang dikerahkan: 779 orang
Jenis dan volume barang bukti
Operasi ini menyita berbagai jenis narkotika dan barang terkait. Data yang disampaikan Polda Lampung mencatat barang bukti berikut:
| Jenis | Jumlah |
|---|---|
| Sabu-sabu | 85.916,71 gram (sekitar 85,9 kg) |
| Ganja | 49,34 gram dan 8 batang pohon ganja |
| Ekstasi | 274 butir dan 2,37 gram |
| Obat-obatan terlarang | 309 butir |
| Tembakau sintetis | 463,6 gram |
| Etomidate | 1.309 buah |
| Uang tunai | Rp67.781.000 |
| Kendaraan | 27 sepeda motor dan 9 mobil |
Kapolda juga menyebut estimasi nilai ekonomis seluruh barang bukti mencapai Rp158.838.252.000. Menurut perhitungan kepolisian, pengungkapan itu dapat mengurangi potensi korban penyalahgunaan hingga sekitar 432.356 jiwa.
Personel dan penegakan hukum
Untuk melaksanakan operasi, Polda Lampung menurunkan total 779 personel, terdiri dari 160 personel Satgas Polda dan 619 personel Satgas Polres jajaran. Kapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat yang terlibat atas capaian operasi tersebut.
Para tersangka akan dikenakan pasal sesuai peran dan jenis barang bukti yang ditemukan. Dalam penjelasan Polda disebutkan penerapan ketentuan hukum antara lain berkaitan dengan KUHP serta Undang-Undang Narkotika. Rincian pasal yang disebut meliputi ketentuan pada KUHP baru dan pasal terkait UU Narkotika yang berlaku.
Dampak lokal dan langkah berikutnya
Di Lampung, pengungkapan dalam skala besar ini berpotensi menurunkan peredaran barang haram di sejumlah koridor yang menjadi sasaran operasi. Namun demikian, aparat menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk peran masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Sumber dari internal kepolisian menyatakan proses penyidikan dan penyusunan berkas perkara akan dilanjutkan, termasuk upaya pengembangan jaringan yang lebih luas apabila ditemukan keterkaitan dengan pemasok atau sindikat yang lebih besar.
Untuk masyarakat, kepolisian mengimbau tetap tenang namun waspada dan mendukung upaya penegakan hukum. Informasi mengenai proses hukum terhadap para tersangka dan perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala oleh Polda Lampung.
Pengungkapan massal ini menjadi pengingat bahwa masalah narkotika tetap menjadi tantangan serius di daerah, memerlukan penanganan terpadu mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan dan rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan layanan kesehatan.