Evakuasi seekor buaya muara betina yang dipelihara warga, bernama Coki, di wilayah Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, pada Sabtu, 26 September 2026, tidak melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung. Proses penangkapan dan pengangkutan hewan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Bandar Lampung.
Peralihan kewenangan penanganan satwa perairan
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli Pertama sekaligus Humas Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung, Irhamuddin, menjelaskan bahwa alasan ketidakterlibatan BKSDA berkaitan dengan perubahan kewenangan tata kelola satwa liar di wilayah perairan.
"BKSDA telah beralih kewenangannya dalam menangani buaya atau hewan buas di perairan. Kewenangannya ada di KKP,"
Menurut Irhamuddin, karena kewenangan tersebut kini berada pada KKP, BKSDA tidak diminta untuk ikut serta dalam evakuasi Coki. Ia menegaskan kembali bahwa pada saat evakuasi, BKSDA tidak terlibat dan tidak diminta bantuan.
Peran BKSDA pasca-perubahan kewenangan
Meskipun demikian, Irhamuddin menekankan bahwa peralihan kewenangan bukan berarti BKSDA kehilangan kapasitas dalam penanganan satwa liar. BKSDA tetap memiliki tanggung jawab untuk satwa yang berada di dalam kawasan konservasi dan dapat memberikan bantuan teknis apabila diminta oleh instansi yang memegang kewenangan.
Dalam keterangannya melalui pesan singkat, Irhamuddin menyebutkan bahwa BKSDA siap membantu jika diminta, termasuk dalam aspek rehabilitasi dan pemeliharaan pasca-evakuasi.
Siapa yang terlibat dalam evakuasi?
Berdasarkan keterangan yang beredar, evakuasi Coki melibatkan dua instansi utama:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) — instansi yang kini memegang kewenangan penanganan satwa liar di wilayah perairan di luar kawasan konservasi.
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Bandar Lampung — membantu tugas operasional evakuasi di lapangan.
Implikasi bagi pengelolaan satwa dan masyarakat
Peralihan kewenangan ini memiliki implikasi praktis bagi respons terhadap kasus-kasus serupa di masa depan. Bila seekor satwa liar ditemukan di perairan di luar kawasan konservasi, rujukan penanganan teknis dan logistik kini berada pada KKP. Sementara BKSDA tetap menjadi rujukan untuk satwa di dalam kawasan konservasi serta sumber daya pengetahuan dan rehabilitasi bila diminta.
Perubahan tanggung jawab juga memengaruhi koordinasi antarinstansi di tingkat daerah. Kejelasan prosedur dan titik kontak akan menentukan kecepatan respons ketika satwa yang berpotensi membahayakan warga atau membutuhkan penanganan medis ditemukan.
Tanggapan dan langkah selanjutnya
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak KKP atau Damkarmat Bandar Lampung terkait rencana pemindahan, rehabilitasi, atau penempatan akhir Coki setelah evakuasi. Pernyataan BKSDA hanya menegaskan status kewenangannya dan kesiapan memberikan bantuan bila diminta.
Untuk masyarakat setempat, perubahan ini berarti laporan tentang satwa liar di perairan di luar kawasan konservasi sebaiknya langsung diarahkan ke instansi yang berwenang, yaitu KKP, atau ke petugas penegak keamanan lokal yang kemudian dapat menghubungi tim teknis terkait.
| Aspek | Sebelum | Sesudah |
|---|---|---|
| Kewenangan satwa perairan di luar kawasan konservasi | BKSDA (sebagian kasus) | KKP |
| Kewenangan satwa dalam kawasan konservasi | BKSDA | BKSDA |
| Kesiapan bantuan lintas instansi | Ya, atas permintaan | Masih tersedia atas permintaan |
Peristiwa evakuasi Coki menjadi momentum bagi peningkatan koordinasi antarlembaga serta sosialisasi kepada warga mengenai jalur pelaporan yang tepat saat menemukan satwa liar. Kejelasan tugas dan peran instansi akan mempercepat penanganan dan mengurangi risiko bagi masyarakat maupun satwa itu sendiri.
Peliputan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui kondisi Coki setelah evakuasi dan langkah penempatan atau rehabilitasi yang akan ditempuh. Kami akan mengikutinya dan menyampaikan informasi lanjutan sesuai keterangan resmi dari instansi terkait.