Hasil Analisis TAA Korlantas
Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri membeberkan hasil pemeriksaan awal terkait kecelakaan balapan drag race yang menewaskan delapan warga di Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada Minggu, 9 Agustus 2026. Keterangan itu disampaikan Ketua Tim TAA, AKBP Sandhi Weedyanoe, dalam konferensi yang digelar di Polda Sulut, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Sandhi, pemeriksaan menemukan bahwa kendaraan balap tersebut melaju pada kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finis. Setelah melewati garis, pengemudi tidak mampu menguasai laju kendaraan sehingga melakukan gerakan drifting yang tidak terkendali dan menyapu dua titik di arena balap sebelum kendaraan melaju ke arah tribun penonton.
"Jadi pengemudi mengalami malcontrol (uncontrollable vehicle) yang memicu aksi drifting tak terkendali,"
Temuan Teknis: Mesin Dimodifikasi, Sistem Rem Standar
Tim TAA juga memeriksa kondisi teknis kendaraan. Hasil pemeriksaan menunjukkan mesin mobil telah dimodifikasi, sementara sistem pengereman masih dalam kondisi standar. Perbedaan spesifikasi antara performa mesin dan kemampuan pengereman disebut sebagai salah satu faktor penting yang memperparah kecelakaan.
- Kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finis.
- Pengemudi mengalami malcontrol sehingga melakukan drifting tak terkendali.
- Mesin dimodifikasi, pengereman masih standar — ketidaksesuaian spesifikasi.
Sandhi menegaskan bahwa seluruh temuan teknis tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan dikaitkan dengan bukti serta fakta lain untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Aspek Hukum dan Penggunaan Jalan
Selain faktor teknis dan manusia, penyelenggaraan kegiatan balap di jalan umum juga menjadi titik fokus. Kepala tim TAA mengingatkan aturan terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan khusus. Ia merujuk ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 127 ayat (1) dan (2), serta Peraturan Kepala Daerah (Perkab) Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur bahwa kegiatan khusus yang memanfaatkan jalan harus melalui asesmen, uji kelayakan lintasan, dan memperoleh izin dari pihak berwenang.
"Penggunaan jalan tidak dapat dilakukan sembarangan. Kita masih dalami apakah seluruh persyaratan dalam penyelenggaraan kejuaraan tersebut telah terpenuhi sesuai ketentuan," kata Sandhi. Pernyataan itu menunjukkan bahwa selain penyelidikan teknis terhadap kendaraan dan pengemudi, penyidik juga menelusuri aspek perizinan dan tata kelola acara sebagai bagian dari penentuan status hukum penyelenggaraan.
Dampak Penyelidikan bagi Proses Hukum
Temuan TAA membuka kemungkinan beberapa arah tindak lanjut penyidikan: penentuan penyebab utama kecelakaan (human error, kegagalan teknis, atau kombinasi keduanya), serta pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan penyelenggaraan acara di jalan umum. Semua temuan akan diselaraskan dengan fakta lapangan untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap pihak tertentu.
| Aspek | Temuan Awal TAA |
|---|---|
| Kecepatan | Melaju sangat tinggi melewati garis finis |
| Pengendalian | Malcontrol → drifting tak terkendali |
| Konfigurasi kendaraan | Mesin dimodifikasi; sistem pengereman standar |
| Aspek hukum | Pemenuhan izin dan uji kelayakan lintasan sedang didalami |
Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mengaitkannya dengan temuan Tim TAA. Hingga keterangan ini disampaikan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka atau menyimpulkan adanya tuntutan pidana. Penentuan langkah hukum bergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut dan kesesuaian fakta terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik di Kotamobagu, khususnya terkait keselamatan penonton dan pengaturan kegiatan otomotif di jalan umum. Hasil akhir penyidikan akan menentukan tanggung jawab hukum penyelenggara, pembalap, dan pihak lain yang terkait dalam insiden tragis tersebut.