Kriminal Kotamobagu Sulawesi Utara (SA)

Penyelidikan TAA: Kecepatan Tinggi dan Malcontrol Jadi Penyebab Kecelakaan Drag Race di Kotamobagu

Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri menyebut kendaraan balap melaju sangat cepat lalu mengalami "malcontrol" sehingga melakukan drifting tak terkendali dan menyapu area penonton. Temuan termasuk mesin dimodifikasi dan pengereman standar menjadi bagian penyidikan untuk menentukan ada tidaknya pidana.

Penyelidikan TAA: Kecepatan Tinggi dan Malcontrol Jadi Penyebab Kecelakaan Drag Race di Kotamobagu
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Hasil Analisis TAA Korlantas

Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri membeberkan hasil pemeriksaan awal terkait kecelakaan balapan drag race yang menewaskan delapan warga di Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada Minggu, 9 Agustus 2026. Keterangan itu disampaikan Ketua Tim TAA, AKBP Sandhi Weedyanoe, dalam konferensi yang digelar di Polda Sulut, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Sandhi, pemeriksaan menemukan bahwa kendaraan balap tersebut melaju pada kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finis. Setelah melewati garis, pengemudi tidak mampu menguasai laju kendaraan sehingga melakukan gerakan drifting yang tidak terkendali dan menyapu dua titik di arena balap sebelum kendaraan melaju ke arah tribun penonton.

"Jadi pengemudi mengalami malcontrol (uncontrollable vehicle) yang memicu aksi drifting tak terkendali,"

Temuan Teknis: Mesin Dimodifikasi, Sistem Rem Standar

Tim TAA juga memeriksa kondisi teknis kendaraan. Hasil pemeriksaan menunjukkan mesin mobil telah dimodifikasi, sementara sistem pengereman masih dalam kondisi standar. Perbedaan spesifikasi antara performa mesin dan kemampuan pengereman disebut sebagai salah satu faktor penting yang memperparah kecelakaan.

  • Kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finis.
  • Pengemudi mengalami malcontrol sehingga melakukan drifting tak terkendali.
  • Mesin dimodifikasi, pengereman masih standar — ketidaksesuaian spesifikasi.

Sandhi menegaskan bahwa seluruh temuan teknis tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan dikaitkan dengan bukti serta fakta lain untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Aspek Hukum dan Penggunaan Jalan

Selain faktor teknis dan manusia, penyelenggaraan kegiatan balap di jalan umum juga menjadi titik fokus. Kepala tim TAA mengingatkan aturan terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan khusus. Ia merujuk ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 127 ayat (1) dan (2), serta Peraturan Kepala Daerah (Perkab) Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur bahwa kegiatan khusus yang memanfaatkan jalan harus melalui asesmen, uji kelayakan lintasan, dan memperoleh izin dari pihak berwenang.

"Penggunaan jalan tidak dapat dilakukan sembarangan. Kita masih dalami apakah seluruh persyaratan dalam penyelenggaraan kejuaraan tersebut telah terpenuhi sesuai ketentuan," kata Sandhi. Pernyataan itu menunjukkan bahwa selain penyelidikan teknis terhadap kendaraan dan pengemudi, penyidik juga menelusuri aspek perizinan dan tata kelola acara sebagai bagian dari penentuan status hukum penyelenggaraan.

Dampak Penyelidikan bagi Proses Hukum

Temuan TAA membuka kemungkinan beberapa arah tindak lanjut penyidikan: penentuan penyebab utama kecelakaan (human error, kegagalan teknis, atau kombinasi keduanya), serta pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan penyelenggaraan acara di jalan umum. Semua temuan akan diselaraskan dengan fakta lapangan untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap pihak tertentu.

Aspek Temuan Awal TAA
Kecepatan Melaju sangat tinggi melewati garis finis
Pengendalian Malcontrol → drifting tak terkendali
Konfigurasi kendaraan Mesin dimodifikasi; sistem pengereman standar
Aspek hukum Pemenuhan izin dan uji kelayakan lintasan sedang didalami

Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mengaitkannya dengan temuan Tim TAA. Hingga keterangan ini disampaikan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka atau menyimpulkan adanya tuntutan pidana. Penentuan langkah hukum bergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut dan kesesuaian fakta terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Kasus ini menimbulkan sorotan publik di Kotamobagu, khususnya terkait keselamatan penonton dan pengaturan kegiatan otomotif di jalan umum. Hasil akhir penyidikan akan menentukan tanggung jawab hukum penyelenggara, pembalap, dan pihak lain yang terkait dalam insiden tragis tersebut.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

SASulawesi Utara

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Sulawesi Utara, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik