Penertiban sebagai respons terhadap akumulasi puluhan tahun
Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban terhadap 350 lapak pedagang yang berdiri di luar gedung Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis. Penertiban itu dipandang perlu karena keberadaan lapak-lapak semi permanen tersebut telah dibiarkan selama lebih dari 10 tahun, sejak pemulihan pasar pascakebakaran.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Widyati Riyandani, mengatakan munculnya lapak-lapak di luar gedung pasar bermula saat Pasar Cisalak terbakar dan kemudian dibangun kembali. Menurut Widyati, kondisi tersebut menyebabkan peluang bagi pedagang untuk menempati ruang di luar gedung pasar.
"Kalau sejak kapannya sudah lama sekali. Sudah lama sekali, 10 tahun lebih lah pastinya, waktu pembangunan Pasar Cisalak terbakar dan dibangun kembali, itu sudah ada potensi-potensi pedagang di luar pasar,"
Kapitas pasar dan pemanfaatan lahan
Gedung Pasar Cisalak yang dibangun kembali sesudah kebakaran memiliki kapasitas sekitar 1.300 kios. Namun, setelah penataan pascakebakaran, tercatat masih ada sekitar 650 kios yang belum ditempati. Sementara itu, lapak di luar gedung mencapai 350 unit, dan dari jumlah tersebut diperkirakan sekitar 100 lapak telah difungsikan sebagai tempat tinggal.
| Aspek | Jumlah |
|---|---|
| Kapasitas kios gedung Pasar Cisalak | 1.300 |
| Kios yang belum ditempati | 650 |
| Lapak ilegal di luar gedung | 350 |
| Lapak yang difungsikan sebagai rumah tinggal | 100 |
Alasan penertiban dan target penataan
Pemkot Depok menilai saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menertibkan kawasan tersebut agar fungsi pasar kembali optimal dan tercipta kawasan perdagangan yang aman serta nyaman bagi pengunjung. Pemerintah menggarisbawahi bahwa penertiban bukan semata tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya mengembalikan tata ruang dan memudahkan pengaturan operasional pasar.
- Penertiban menyasar 350 lapak yang berdiri di luar gedung pasar.
- Tujuan penertiban adalah mengembalikan fungsi pasar dan menciptakan kawasan perdagangan yang aman dan nyaman.
- Pemanfaatan kembali kios kosong di gedung pasar dapat menampung pedagang yang selama ini berjualan di lapak luar.
Dampak sosial dan tantangan pelaksanaan
Penertiban menimbulkan tantangan sosial karena sebagian lapak telah menjadi tempat tinggal bagi pedagang dan keluarganya. Kondisi ini menuntut pendekatan yang memperhatikan aspek kemanusiaan dalam pelaksanaan penertiban, termasuk penyelesaian administrasi dan penataan kembali yang meminimalkan dampak sosial.
Pemkot Depok sebelumnya telah mengeluarkan peringatan administrasi (surat peringatan) kepada pedagang yang menempati area terlarang, sebagai bagian dari rangkaian upaya penertiban. Meski demikian, pejabat terkait menyatakan fokus utama saat ini adalah menata kawasan agar fungsi pasar dapat berjalan sesuai peruntukan.
Tata kelola pasar dan langkah lanjutan
Langkah selanjutnya, menurut Disdagin, adalah mengupayakan penempatan pedagang ke dalam gedung pasar yang memiliki ruang kosong. Proses ini diharapkan dapat berlangsung secara bertahap dengan memperhatikan mekanisme administrasi dan kesiapan pedagang untuk berpindah lokasi.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung di dalam gedung pasar agar pedagang dapat berjualan dengan layak, sekaligus meningkatkan kenyamanan pengunjung. Upaya penataan ini menjadi penting untuk menjaga citra Pasar Cisalak sebagai pusat perdagangan yang melayani kebutuhan masyarakat Depok.
Penertiban dan penataan Pasar Cisalak akan menjadi barometer bagaimana Pemkot Depok menyelesaikan persoalan pengelolaan ruang publik yang telah terjadi selama puluhan tahun. Keberhasilan penataan akan berdampak langsung pada pedagang, konsumen, serta kondisi ketertiban dan keamanan di kawasan pasar.