Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 461.521 objek pajak memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah pada periode 1–31 Agustus 2026, dengan nilai pembebasan total mencapai Rp965,34 juta.
Rincian pemanfaatan dan jenis pembebasan
Data yang disampaikan Pemprov menunjukkan mayoritas penerima manfaat berasal dari pembebasan sanksi administratif berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jumlah objek yang memanfaatkan skema tersebut mencapai 456.752.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai tingginya partisipasi publik mengindikasikan kebijakan itu memberi kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan pajak. "Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat.
"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya," — Khofifah Indar Parawansa.
Kelompok penerima manfaat lain
Selain pembebasan sanksi PKB dan BBNKB, sejumlah kategori lain juga tercatat memanfaatkan insentif. Rincian yang dilaporkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur antara lain:
- Pembebasan pajak progresif: 74 objek pajak senilai Rp40,02 juta.
- Pengurangan tunggakan bagi buruh: 368 objek pajak senilai Rp18,61 juta.
- Objek dalam data P3KE/DTSEN: 2.612 objek pajak senilai Rp538,26 juta.
- Pembebasan PKB untuk ojek daring: 1.639 objek pajak senilai Rp351,61 juta.
- Pembebasan untuk kendaraan roda tiga: 76 objek pajak senilai Rp16,82 juta.
Penerimaan pajak dan tujuan kebijakan
Meski memberikan pembebasan, Pemerintah Provinsi tetap mencatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada periode itu. Sampai 31 Agustus 2026, penerimaan PKB tercatat mencapai Rp214,3 miliar dari keseluruhan objek pajak yang memanfaatkan kebijakan pembebasan.
Khofifah berharap kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga membangun kebiasaan membayar pajak secara tertib dan tepat waktu. Ia menekankan bahwa penerimaan pajak digunakan kembali untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Tabel ringkasan pemanfaatan kebijakan pembebasan
| Kategori | Jumlah objek | Nilai (Rp) |
|---|---|---|
| Pembebasan sanksi PKB & BBNKB | 456.752 | — |
| Pajak progresif | 74 | 40.020.000 |
| Pengurangan tunggakan (buruh) | 368 | 18.610.000 |
| P3KE / DTSEN | 2.612 | 538.260.000 |
| PKB ojek daring | 1.639 | 351.610.000 |
| Kendaraan roda tiga | 76 | 16.820.000 |
Implikasi bagi warga dan wajib pajak
Kebijakan pembebasan pajak yang dilaksanakan Pemprov Jatim bertujuan memberi keringanan administratif dan fiskal kepada warga yang terbeban tunggakan atau sanksi. Bagi masyarakat, skema ini memberikan peluang untuk memperbarui status pajak tanpa harus menanggung sanksi penuh, sementara pemerintah berupaya meningkatkan basis kepatuhan pajak jangka panjang.
Penerimaan PKB yang tetap tercatat menunjukkan adanya arus kas masuk walaupun diberlakukan pembebasan. Pemerintah daerah menyebut bahwa pendapatan dari pajak akan dialokasikan kembali untuk membiayai layanan publik dan program pembangunan di Jawa Timur.
Langkah selanjutnya dan harapan pemerintah
Pemprov mendorong warga yang belum memanfaatkan kesempatan ini agar memeriksa status pajak kendaraannya dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Upaya sosialisasi dan penyediaan layanan yang lebih mudah disebut-sebut sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan pajak.
Dengan capaian yang dilaporkan, Gubernur Khofifah berharap momentum ini memperkuat budaya membayar pajak tepat waktu dan mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Cahyo Purnomo, Koresponden Daerah - Jawa Timur