Jakarta — Dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Abdul Qodir, menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Menteri Agama untuk memberangkatkan jemaah tanpa antrean, yang dikenal sebagai skema T0.
Kesaksian di depan majelis hakim
Kesaksian Abdul Qodir disampaikan pada Selasa (22/9/2026) ketika penasihat hukum terdakwa menanyakan apakah kliennya, Menteri Agama, pernah menginstruksikan atau membahas pemberangkatan jemaah berdasarkan skema T0 kepadanya. Menurut Abdul Qodir, tidak ada perintah seperti itu yang dia dengar langsung dari Menteri.
"Saya enggak mendengar perintah seperti itu. Kami melaporkan itu kepada menteri kalau saat itu ada T0,"
Abdul Qodir menjelaskan informasi mengenai keberadaan jemaah yang dapat berangkat tanpa menunggu antrean pertama kali diperolehnya dari tenaga ahli bernama Bagus, bukan dari pejabat lain yang disebut dalam persidangan. Ia menuturkan bahwa informasi tersebut muncul menjelang pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan pada waktu itu istilah T0 belum umum digunakan; masyarakat lebih mengenal fenomena tersebut sebagai jemaah yang dapat berangkat langsung tanpa masa tunggu.
Alur informasi dan pemeriksaan internal
Berdasarkan keterangannya, setelah menerima kabar dari Bagus mengenai dugaan jemaah T0 di wilayah Riau, informasi itu kemudian dibahas bersama sejumlah pejabat terkait untuk melakukan verifikasi. Abdul Qodir menyebut nama-nama pejabat yang ikut dalam pembahasan, termasuk Kepala Subdirektorat Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Kasubdit Siskohat), Hasan Afandi, serta Abdul Muhyi. Namun, menurutnya kedua pejabat tersebut awalnya membantah adanya praktik jemaah yang dapat langsung berangkat.
- Informan awal: Tenaga ahli Bagus yang melaporkan adanya jemaah T0 di Riau.
- Pihak yang terlibat dalam diskusi: Kepala Subdirektorat Siskohat Hasan Afandi dan Abdul Muhyi turut dalam pembicaraan verifikasi.
- Pernyataan saksi: Tidak ada perintah langsung dari Menteri Agama mengenai pemberangkatan jemaah T0 menurut Abdul Qodir.
Konsekuensi bagi pemeriksaan perkara
Keterangan ini menjadi bagian dari rangkaian persidangan yang mengusut mekanisme pengaturan kuota haji tambahan di lingkungan Kementerian Agama. Pernyataan saksi yang menegaskan alur awal informasi berasal dari tenaga ahli dan bukan instruksi vertikal dapat mempengaruhi penilaian majelis hakim terhadap unsur kesengajaan dan keterlibatan pimpinan dalam dugaan praktik percepatan pemberangkatan jemaah.
Sidang ini juga menjadi media untuk mengurai bagaimana istilah dan praktik yang belakangan disebut T0 bermula, serta siapa saja aktor yang terlibat dalam proses verifikasi internal sebelum informasi tersebut sampai ke tingkat keputusan.
| Elemen | Keterangan |
|---|---|
| Saksi | Abdul Qodir, Mantan Staf Khusus Menteri Agama |
| Informan Awal | Tenaga Ahli bernama Bagus |
| Pihak yang Dibahas | Hasan Afandi (Kasubdit Siskohat), Abdul Muhyi |
Majelis hakim dan pihak penuntut umum akan menilai relevansi setiap keterangan saksi terhadap dakwaan yang diajukan. Hingga keterangan ini disampaikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa terkait pembelaan atas poin khusus yang disinggung Abdul Qodir.
Persidangan perkara kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan tata kelola penempatan kuota. Keterangan saksi-saksi di pengadilan diharapkan membantu menegakkan fakta persidangan dan memastikan proses peradilan berlangsung objektif, transparan, serta menghormati asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat.
Perkembangan persidangan akan terus dipantau seiring pemeriksaan saksi lain dan pengajuan bukti yang diajukan oleh penuntut umum.