Pemerintah tidak perlu mencari sumber dana baru untuk merealisasikan arahan Presiden mengenai pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri (PTN), asalkan pembiayaan pendidikan nasional ditata ulang secara sistematis. Demikian pandangan Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Prof. Didik J. Rachbini, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).
Titik tekan: alokasi anggaran dan efisiensi PTN
Didik menyoroti besaran anggaran pendidikan tahun 2026 yang menurutnya mencapai Rp769,1 triliun—angka yang dikatakan setara dengan sekitar 20 persen dari belanja negara—dan disalurkan melalui belanja pusat, transfer ke daerah, serta pembiayaan. Dari jumlah tersebut, menurutnya, ada ruang untuk mengarahkan kembali prioritas belanja agar akses pendidikan negeri menjadi gratis tanpa menambah beban APBN.
"Pemikiran Presiden tidak masuk akal? Tidak. Menterinya saja yang harus sigap, serius dan cerdas menerjemahkan semangat pendidikan gratis dari SD sampai perguruan tinggi negeri,"
Dalam penjelasannya, Didik menekankan dua unsur utama: pengalokasian porsi APBN yang lebih besar untuk PTN, serta peningkatan efisiensi pengelolaan di lingkungan perguruan tinggi negeri. Efisiensi ini meliputi penyesuaian kuota penerimaan mahasiswa terhadap kapasitas fasilitas kampus, ketersediaan tenaga pendidik, serta kemampuan pembiayaan institusi.
Skema pembagian pembiayaan antara PTN dan PTS
Salah satu skema yang diusulkan adalah pembagian pembiayaan antara negara dan masyarakat. Dalam rancangan tersebut:
- PTN mendapat porsi pembiayaan APBN yang lebih besar, sehingga dapat menawarkan pendidikan tanpa biaya bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
- PTS tetap didorong berkembang dengan pembiayaan berbasis masyarakat sehingga menjadi alternatif bagi keluarga yang secara ekonomi mampu.
- Seleksi masuk PTN dilakukan berdasarkan kemampuan akademik dengan prinsip meritokrasi, sehingga prioritas bantuan diarahkan kepada calon mahasiswa tidak mampu namun berprestasi.
Dengan pola ini, menurut Didik, pembiayaan pendidikan tinggi menjadi lebih bersifat pembagian tanggung jawab antara negara dan masyarakat serta mengurangi kebutuhan realokasi anggaran baru.
Konsekuensi pengelolaan dan kebutuhan koordinasi antar-menteri
Usulan tersebut menuntut respons cepat dan terkoordinasi dari pemerintah pusat, termasuk kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta kementerian pembina pendidikan dasar dan menengah. Didik menilai arahan presiden seharusnya menjadi momentum bagi kementerian untuk menyelaraskan kebijakan anggaran dan program.
Selain penyesuaian kuota dan efisiensi biaya operasional, perubahan kebijakan pembiayaan juga memerlukan mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel agar dana yang dialihkan benar-benar meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di PTN.
| Parameter | Data/Tuntutan |
|---|---|
| Anggaran pendidikan 2026 | Rp769,1 triliun (sekitar 20% belanja negara) |
| Prioritas usulan | Peningkatan porsi APBN untuk PTN; efisiensi pengelolaan kampus |
Langkah-langkah teknis yang diusulkan menimbulkan sejumlah pertanyaan operasional: bagaimana penentuan prioritas pengalihan dana antar program pendidikan, mekanisme verifikasi kelayakan calon mahasiswa yang menerima bantuan, serta dampak pada keberlanjutan PTS bila porsi kewajiban publik meningkat untuk PTN. Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut kajian fiskal dan kebijakan lebih mendalam sebelum implementasi.
Dalam perspektif kebijakan publik, gagasan menata ulang alokasi anggaran pendidikan mengingatkan bahwa ketersediaan dana di tingkat nasional bukan satu-satunya solusi; arah dan efektivitas belanja menjadi kunci. Jika dilaksanakan dengan prinsip meritokrasi, transparansi, dan efisiensi, usulan tersebut berpotensi memperluas akses pendidikan tinggi bagi kelompok kurang mampu tanpa menimbulkan beban tambahan bagi APBN—namun memerlukan komitmen pengelolaan yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.
Catatan akhir: pernyataan dan angka yang dikemukakan di atas berasal dari keterangan Prof. Didik J. Rachbini sebagaimana disampaikan kepada redaksi. Implementasi kebijakan memerlukan langkah resmi dari pemerintah pusat dan sinkronisasi antar instansi terkait.