Jakarta — Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah di Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat, memaparkan arah strategis pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia pada konferensi Indonesia Update 2026 yang dihelat di Crawford School of Public Policy, Australian National University (ANU) pada 18-19 September 2026.
Presentasi berbasis ekosistem
Pemaparan tersebut disampaikan dalam sesi berjudul Institutions, dengan paper bertajuk "The Indonesian Path of Islamic Economy and Finance: Contested Governance and Uneven Implementation" yang disusun bersama Adelina Zuleika, Ishmah Qurratu'ain, dan Ryanda Al Fathan. Paper itu menggunakan kerangka ekosistem untuk menelaah perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Tanah Air.
Menurut ringkasan materi yang dipresentasikan, kajian menelaah beberapa pilar utama yang saling terkait, antara lain:
- keuangan komersial dan keuangan sosial;
- pengembangan sektor riil halal;
- regulasi dan kelembagaan;
- tata kelola serta riset dan inovasi; dan
- pengembangan sumber daya manusia.
Rekomendasi kebijakan
Dalam pertemuan akademik dan kebijakan internasional tersebut, Sutan Emir dan tim menekankan pentingnya memperkuat koordinasi kebijakan sebagai syarat agar pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah menghasilkan manfaat yang lebih terintegrasi dan merata. Penekanan ini menunjukkan fokus pada keselarasan antar-lembaga dan penerjemahan kebijakan ke tingkat implementasi yang dapat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat.
Struktur paparan yang menempatkan unsur kelembagaan dan tata kelola sebagai titik sentral mencerminkan tantangan implementasi yang belum sepenuhnya konsisten antar-daerah dan sektor. Pendekatan ekosistem yang dipaparkan berupaya menautkan aspek regulasi, kapasitas lembaga, ketersediaan produk halal di sektor riil, serta penguatan riset dan pengembangan sumber daya manusia.
Implikasi bagi pengembangan sektor
Presentasi di forum internasional seperti ANU memiliki beberapa implikasi kebijakan dan ekonomi:
- Mendorong harmonisasi regulasi antara tingkat pusat dan daerah serta antar-institusi terkait agar implementasi kebijakan syariah berjalan lebih konsisten.
- Menggarisbawahi kebutuhan peningkatan kapasitas riset dan inovasi untuk mendukung produk halal dan layanan keuangan syariah yang kompetitif.
- Mempertegas pentingnya pembangunan sumber daya manusia yang memahami aspek teknis dan tata kelola ekonomi syariah.
Partisipasi KNEKS dalam konferensi internasional juga berfungsi sebagai forum pertukaran pengalaman dan benchmarking. Paparan yang memadukan kajian akademik dan rekomendasi kebijakan memberi tanda bahwa pengembangan ekonomi syariah Indonesia tidak hanya soal ekspansi produk keuangan, tetapi juga penataan ekosistem yang mendukung sektor riil halal serta aspek sosial dan tata kelola.
| Aspek | Fokus dalam Paper |
|---|---|
| Keuangan | Komersial dan sosial |
| Sektor riil | Pengembangan halal |
| Institusi | Regulasi dan tata kelola |
| SDM dan R&D | Riset, inovasi, dan pengembangan SDM |
Pemaparan ini menempatkan penguatan koordinasi kebijakan sebagai langkah awal yang perlu dipercepat agar regulasi, dukungan kelembagaan, dan program pengembangan dapat terintegrasi. Bagi pembuat kebijakan di dalam negeri, rekomendasi tersebut menjadi penegasan bahwa pengembangan ekonomi syariah harus didorong secara menyeluruh—dari aspek regulasi hingga penguatan kapabilitas pelaku usaha—agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.
Ke depan, upaya penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah memerlukan kolaborasi antar-kementerian/lembaga, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan internasional untuk membentuk fondasi yang kuat bagi pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.