Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (21/9/2026) mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo. JPU menuntut pidana pokok berupa 8 tahun 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta, serta menuntut sanksi tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Rincian tuntutan dan dasar hukum
Dalam pembacaan tuntutan, JPU KPK yang disebutkan bernama Greafik Loserte menyatakan bahwa pencabutan hak politik diajukan sebagai pidana tambahan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi serta penyesuaian KUHP baru. Menurut JPU, pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun diperlukan mengingat peran Sudewo sebagai kepala daerah yang, menurut jaksa, menyebabkan kerugian dan dampak luas bagi masyarakat Kabupaten Pati.
"Pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,"
JPU menjelaskan tuntutan pidana tambahan tersebut merujuk pada ketentuan pidana tambahan yang diatur dalam UU Tipikor serta penyesuaian aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain pidana penjara dan denda, tuntutan pencabutan hak politik dimaksudkan untuk memberi efek jera yang lebih mendalam bagi terdakwa.
Konteks perkara
Kasus yang disidangkan merupakan penggabungan dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Sudewo. Dalam berkas perkara disebutkan jaksa menggabungkan dua perkara besar dalam satu berkas, termasuk dugaan pemerasan dan perkara lain yang berkaitan dengan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pati. Sidang pembacaan tuntutan ini menjadi tahap krusial sebelum majelis hakim memutuskan perkara.
- Pidana pokok: 8 tahun 6 bulan penjara.
- Denda: Rp 300 juta (subsider pidana kurungan pengganti jika tidak dibayar).
- Pidana tambahan: pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Implikasi hukum dan politik
Tuntutan pencabutan hak politik terhadap seorang kepala daerah aktif atau nonaktif membawa implikasi ganda: hukum dan politik. Secara hukum, pencabutan hak dipilih maupun memilih merupakan pidana tambahan yang berdampak panjang terhadap kemampuan seseorang berpartisipasi dalam proses politik formal setelah menjalani hukuman pokok. Secara politik, tuntutan semacam ini dapat menutup peluang terdakwa untuk kembali mencalonkan diri atau menduduki jabatan publik pada periode berikutnya jika tuntutan dikabulkan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, penjatuhan pidana tambahan ini juga menjadi pesan institusional bagi penyelenggara negara bahwa pelanggaran integritas di tingkat kepala daerah akan mendapat sanksi yang tidak hanya bersifat penjara tetapi juga membatasi akses politik di masa depan. JPU KPK menilai pencabutan hak tersebut penting mengingat dampak korupsi yang diduga dilakukan berkaitan langsung dengan pelayanan publik di Kabupaten Pati.
Proses persidangan selanjutnya
Setelah pembacaan tuntutan, perkara akan memasuki tahap pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan argumen hukum lain di persidangan. Majelis hakim nantinya akan menimbang fakta persidangan dan argumentasi kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan. Jika hakim menguatkan tuntutan JPU dan putusan berkekuatan hukum tetap, sanksi tambahan pencabutan hak politik akan berlaku sejak selesai menjalani pidana pokok, sesuai tuntutan jaksa.
Perkembangan kasus ini tetap akan dipantau mengingat potensi dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan daerah dan upaya pencegahan korupsi di level kepala daerah.