Penyerahan Sertifikat sebagai Syarat Administratif
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menyerahkan salinan sertifikat lahan kepada Kementerian Sosial sebagai bagian dari persiapan pembangunan Sekolah Rakyat permanen. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, kepada Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, di kantor Kementerian Sosial pada Senin, 24 Agustus 2026.
Lokasi dan Luas Lahan
Menurut keterangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, lahan yang disiapkan berada di Desa Mamahe, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat. Status lahan saat ini merupakan lahan pertanian dan telah dilakukan peralihan lokasi dari petak yang sebelumnya dinilai kurang layak.
| Deskripsi | Angka |
|---|---|
| Luas yang disebut dalam dokumen pemerintahan | sekitar 8,85 hektare |
| Luas yang dikutip Wakil Menteri Sosial saat penyerahan | 8 hektare |
Target dan Harapan Pemerintah
Wakil Menteri Sosial menyatakan harapan agar Kabupaten Mamuju Tengah dapat mengikuti Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 3 yang ditargetkan berlangsung tahun ini. Agus Jabo menekankan pentingnya percepatan agar anak-anak, khususnya dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, segera memperoleh akses pendidikan yang layak.
"Kami berharap di tahun ini Mamuju Tengah bisa mengikuti pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 3, supaya anak-anak kita yang ada di Mamuju Tengah, khususnya anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, bisa secepatnya mendapatkan pendidikan yang layak,"
Makna Program Sekolah Rakyat bagi Pemerataan Pendidikan
Menurut pernyataan resmi, Sekolah Rakyat merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memutus transmisi kemiskinan antargenerasi melalui jalur pendidikan. Program ini dipandang sebagai instrumen penting untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
Wakil Menteri Sosial juga menegaskan nilai gotong royong dalam persiapan program ini: "Kita siapkan, kita gotong royong supaya kemiskinan bisa segera diatasi dan kita bisa menjadi negara yang berdaulat, adil, dan makmur." Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan berskala dasar bukan semata proyek fisik, tetapi bagian dari kebijakan sosial yang menggabungkan aspek administratif, pendanaan, dan dukungan komunitas lokal.
Langkah Selanjutnya dan Implikasi Lokal
Dengan terbitnya sertifikat lahan, proses administratif untuk memasukkan lahan tersebut ke dalam rencana pembangunan nasional menjadi lebih jelas. Namun, beberapa langkah masih perlu dilakukan sebelum pembangunannya rampung, antara lain:
- Verifikasi dan pemutakhiran data lahan oleh instansi terkait;
- Penetapan desain dan spesifikasi teknis Sekolah Rakyat sesuai standar kementerian;
- Penentuan sumber pendanaan dan jadwal pelaksanaan pembangunan untuk masuk dalam Tahap 3;
- Koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat terkait fungsi lahan pertanian yang dialihkan.
Bagi masyarakat Desa Mamahe dan sekitarnya, perubahan fungsi lahan dari pertanian menjadi lokasi sekolah menyimpan konsekuensi lokal. Pemerintah daerah perlu menyosialisasikan rencana ini kepada warga, menyiapkan mitigasi terhadap potensi kehilangan lahan produksi, serta memastikan keterlibatan komunitas dalam pengawasan pelaksanaan proyek.
Refleksi Kebijakan dan Kebutuhan Lokal
Dalam kerangka kebijakan pendidikan, inisiatif Sekolah Rakyat mengarah pada pendekatan pembangunan yang berfokus pada aksesibilitas dan pemerataan. Bagi Mamuju Tengah, keberhasilan masuknya ke dalam Tahap 3 akan menentukan sejauh mana anak-anak dari keluarga rentan menerima manfaat nyata. Oleh sebab itu, selain pengurusan administrasi lahan, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memastikan kesiapan logistik, guru, dan dukungan sosial-ekonomi yang mendampingi proses pendidikan anak-anak.
Pengamat pendidikan sering mengingatkan bahwa fasilitas untuk belajar hanya satu unsur; kualitas pengajaran, keterlibatan keluarga, dan kesinambungan program pemberdayaan ekonomi keluarga menjadi penentu jangka panjang. Untuk itulah langkah-langkah teknis berikutnya perlu dirancang tidak hanya untuk memenuhi syarat administratif, tetapi juga untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat Mamuju Tengah.