Sorong — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Kapolda PBD) agar menuntaskan penyidikan atas dugaan penyiksaan terhadap Ortizan F. Tarage yang dilaporkan ke Polresta Sorong sejak 22 Mei 2025. Hingga pertengahan September 2026, belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang memunculkan tudingan adanya pola impunitas terhadap anggota Polri.
Ringkasan laporan dan tuduhan
Perkara tersebut awalnya direkam melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/341/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 22 Mei 2025. LBH Papua Pos Sorong menyatakan korban mengalami tindakan kekerasan fisik pada saat penangkapan. Menurut LBH, alat bukti yang dikumpulkan menunjukkan dugaan penggunaan berbagai benda sebagai alat kekerasan.
- Jenis benda yang diduga dipakai: kayu, bambu, besi, gembok besi, dan selang.
- Dokumen terkait penangkapan: Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/135/V/RES.1.8./2025/Satreskrim.
- Waktu pelaporan: 22 Mei 2025; status sampai September 2026: belum ada penetapan tersangka.
Keluhan LBH atas lambannya penyidikan
Advokat LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, menilai proses penyidikan tidak berjalan profesional dan mengindikasikan upaya perlindungan terhadap oknum anggota Polri yang dilaporkan. Dalam pernyataannya, Ambrosius menyebutkan perlunya tindakan tegas agar tidak terjadi impunitas.
"Kasus ini menunjukkan bahwa penyidik tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Belum ada penetapan tersangka. Pada intinya, kasus ini jalan di tempat alias sedang ada upaya impunitas bagi anggota Polri pelaku penyiksaan,"
LBH mempertanyakan langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan penyidik untuk mengumpulkan bukti, mengonfrontir saksi, dan memeriksa oknum yang diduga terlibat. Organisasi tersebut menilai proses yang lamban berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Sorong dan Papua Barat Daya secara umum.
Implikasi hukum dan tata kelola kepolisian
Dalam perspektif penegakan hukum, keterlambatan penetapan tersangka pada perkara yang mengandung unsur penyiksaan menimbulkan beberapa persoalan: pertama, adanya kesan tidak adanya akuntabilitas internal bagi anggota yang diduga melakukan pelanggaran; kedua, potensi berlarutnya trauma korban karena tidak ada kejelasan proses hukum; dan ketiga, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal laporan | 22 Mei 2025 |
| Nomor LP | LP/B/341/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya |
| Nomor SP | SP.Kap/135/V/RES.1.8./2025/Satreskrim |
| Status per September 2026 | Belum ada penetapan tersangka menurut LBH |
Permintaan LBH dan langkah selanjutnya
LBH Papua Pos Sorong meminta Kapolda Papua Barat Daya melakukan supervisi atas penanganan perkara ini serta memastikan penyidik bekerja independen dan profesional. Organisasi ini menuntut agar bukti-bukti yang diklaim sudah ada ditindaklanjuti untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Sorong maupun Polda Papua Barat Daya yang menjelaskan perkembangan penyidikan atau tanggapan atas tudingan LBH. Upaya konfirmasi telah dilakukan tetapi belum membuahkan respon yang dapat dirilis ke publik.
Catatan akhir
Kasus dugaan penyiksaan yang berlarut memiliki dampak serius bagi persepsi publik terhadap penegakan hukum lokal. Untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah, kewajiban penyidik adalah menghadirkan proses yang cepat, transparan, dan berbasis bukti sehingga kepastian hukum dapat ditegakkan bagi korban maupun pihak yang dituduh.
LBH dan pengamat menilai pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga kepolisian diperlukan agar kasus semacam ini tidak berulang dan hak asasi warga negara terlindungi. Masyarakat di wilayah Sorong dan Papua Barat Daya menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan pelanggaran tersebut.