JAYAPURA — Sejumlah organisasi hak asasi manusia dan penegak hukum yang beroperasi di Papua mengajukan permintaan tegas kepada Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan penarikan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Desakan itu muncul menyusul laporan adanya dugaan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan senjata api oleh anggota TNI terhadap warga sipil di wilayah tersebut.
Permintaan penarikan dan penyelidikan
Koalisi yang menamakan diri Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan permintaan penarikan bertujuan untuk memudahkan proses hukum dan mencegah terjadinya intimidasi terhadap saksi serta korban. Selain itu, mereka menuntut agar komandan satuan terkait segera memerintahkan penanganan internal serta serah terima anggota yang diduga terlibat kepada aparat penegak hukum sipil.
"Panglima TNI segera perintahkan Pangdam Kasuari dan Dandim 1809/Maybrat melakukan proses hukum seluruh anggota TNI pelaku dugaan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan senjata api ditangkap dan diproses secara hukum sebagai bentuk pemenuhan hak atas keadilan bagi korban,"
Pernyataan di atas disampaikan oleh Emanuel Gobay, SH, MH, perwakilan koalisi, melalui siaran tertulis. Ia mengimbau agar tindakan penegakan hukum dilakukan tanpa penundaan dan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Permintaan kelembagaan dan perlindungan saksi
Selain perintah penarikan, koalisi meminta beberapa langkah institusional untuk menjamin akuntabilitas dan keselamatan warga yang terdampak. Poin-poin utama tuntutan koalisi antara lain:
- Penarikan sementara personel TNI yang diduga terlibat dari Maybrat.
- Penyerahan tersangka kepada proses hukum sipil dan keterbukaan penyelidikan.
- Pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Fasilitasi pengobatan dan pemulihan bagi korban oleh pemerintah daerah.
- Keterlibatan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam pemeriksaan independen atas peristiwa yang dilaporkan.
Aliansi organisasi penyusun koalisi
Koalisi tersebut terdiri dari berbagai lembaga nasional dan lokal yang bergerak di bidang hukum, hak asasi manusia, dan advokasi masyarakat adat. Di antara organisasi yang tercantum adalah LBH Papua, Elsham Papua, Paham Papua, ALDP, serta beberapa cabang LBH regional dan organisasi gerejawi dan sipil lainnya. Mereka juga meminta Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Maybrat untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan medis korban serta menjamin keamanan saksi.
| Permintaan | Tujuan |
|---|---|
| Penarikan personel TNI | Mencegah intimidasi dan memastikan proses hukum berlangsung tanpa hambatan |
| Penyelidikan Komnas HAM/Komnas Perempuan | Menilai adanya potensi pelanggaran HAM dan gender-sensitive investigation |
| Perlindungan saksi oleh LPSK | Mengamankan keterangan dan keselamatan saksi serta korban |
Dampak terhadap citra nasional
Koalisi juga menyoroti potensi dampak internasional jika dugaan pelanggaran tersebut tidak ditangani dengan serius. Menurut pernyataan koalisi, kejadian yang melibatkan warga sipil Papua dapat memperburuk citra Indonesia di mata komunitas internasional yang tengah memantau isu-isu hak asasi di wilayah Papua. Mereka menilai penyelesaian yang transparan dan akuntabel diperlukan untuk meredam eskalasi dan menjaga kepercayaan publik.
Tindak lanjut dan harapan
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Panglima TNI, Kodam Kasuari, Dandim 1809/Maybrat, atau pemerintah daerah Papua Barat Daya mengenai tindakan yang akan diambil menyusul desakan koalisi. Koalisi meminta respons cepat dari otoritas terkait untuk memastikan hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan lancar.
Permintaan penarikan personel militer dan keterlibatan lembaga pengawas independen menempatkan perhatian publik pada bagaimana negara menyikapi dugaan pelanggaran serius di wilayah yang memiliki sensitivitas tinggi. Hasil penanganan kasus ini diprediksi akan menjadi barometer bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Papua.