Rapat Teknis AMDAL Terhenti Setelah Aksi Pemuda Adat
Sorong — Rapat teknis pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) terkait rencana kegiatan PT Papua Agri Mandiri di Kabupaten Sorong dihentikan setelah mendapat penolakan langsung dari pemuda adat Suku Moi.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Aimas Hotel, Kabupaten Sorong. Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sorong melalui tim uji kelayakan lingkungan hidup tersebut harus dibubarkan akibat desakan massa yang menolak pembahasan dokumen lingkungan perusahaan.
Alasan Penolakan: Kekhawatiran atas Tanah Adat
Menurut laporan, massa yang terdiri dari pemuda adat membawa pamflet berisi penolakan dengan kalimat-kalimat seperti "Sawit membunuh masyarakat adat", "Tolak PSN di Tanah Adat Suku Moi", "Stop rampas tanah adat", dan "Hentikan Pembahasan ANDAL PT Papua Agri Mandiri". Aksi spontan tersebut berujung pada penghentian total pembahasan teknis dokumen lingkungan.
"Yang kami pertanyakan, mengapa pemerintah daerah lebih cepat membahas AMDAL di lokasi yang sementara diajukan untuk mendapatkan penetapan sebagai wilayah adat?" — Ayub Paa, pendamping masyarakat adat dari Yayasan Pusaka
Pendamping masyarakat adat, Ayub Paa, menyoroti apa yang disebutnya ketimpangan sikap pemerintah daerah antara memproses perizinan investasi dan menuntaskan pengakuan serta perlindungan hak-hak wilayah adat yang diajukan masyarakat sejak tahun 2023.
Dampak pada Proses Penetapan Wilayah Adat
Dalam materi yang beredar, wilayah yang disebut bersinggungan langsung dengan rencana konsesi perusahaan mencakup wilayah adat Marga Klafiu (Klafyo) dan beberapa marga lain. Masyarakat menyatakan proses penetapan wilayah adat itu telah diajukan sejak 2023, tetapi sampai saat kejadian belum mendapatkan kepastian hukum dari pemerintah daerah.
Isu Utama dan Konsekuensi Lingkungan
Perdebatan seputar pembahasan AMDAL menyentuh beberapa isu pokok yang relevan bagi pembaca di Sorong dan sekitarnya:
- Hak atas tanah adat: penetapan wilayah adat yang belum mempunyai kepastian hukum menimbulkan kerentanan apabila izin konsesi diterbitkan lebih dulu.
- Percepatan perizinan: kekhawatiran bahwa proses izin proyek skala besar berjalan tanpa menyelesaikan klaim dan aspirasi masyarakat adat.
- Dampak ekologis dan sosial: potensi konversi lahan menjadi perkebunan sawit yang menurut massa dapat mengancam kelestarian ekosistem dan mata pencaharian adat.
| Elemen | Keterangan |
|---|---|
| Waktu peristiwa | 11 Agustus 2026 |
| Lokasi rapat | Aimas Hotel, Kabupaten Sorong |
| Pihak penyelenggara | Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong |
| Pihak yang ditolak | PT Papua Agri Mandiri (dokumen ANDAL, RKL-RPL) |
Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi Pengawasan
Peristiwa penghentian pembahasan dokumen AMDAL ini menempatkan perhatian pada perlunya keseimbangan antara proses investasi dan penghormatan hak masyarakat adat. Bagi pemangku kebijakan daerah, beberapa langkah yang layak dipertimbangkan adalah:
- Mempercepat verifikasi dan penetapan wilayah adat yang sedang diajukan masyarakat agar ada kepastian hukum sebelum pembahasan izin konsesi.
- Meningkatkan mekanisme partisipasi publik yang inklusif dalam kajian AMDAL sehingga aspirasi masyarakat adat tercatat dan ditindaklanjuti secara transparan.
- Menetapkan tahapan moratorium sementara untuk pembahasan izin di wilayah yang sedang dalam proses klaim adat hingga statusnya jelas.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Sorong atau PT Papua Agri Mandiri yang diberikan kepada publik mengenai langkah selanjutnya setelah pembubaran rapat teknis tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa isu lingkungan dan hak wilayah adat saling terkait dan memerlukan pendekatan berbasis bukti, hukum, dan dialog terbuka untuk menghindari ketegangan sosial serta menjamin kelestarian lingkungan bagi masyarakat Sorong dan sekitarnya.