RAJA AMPAT — Inspektorat Kabupaten Raja Ampat menegaskan pelaksanaan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) bukan untuk mencari temuan baru, melainkan sebagai mekanisme penegakan pertanggungjawaban terhadap temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
Tujuan dan ruang lingkup sidang
Kepala Inspektorat Kabupaten Raja Ampat, Martha Sanadi, menjelaskan sidang TPTGR diselenggarakan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK yang sebelumnya sudah tercantum dalam LHP. Menurutnya, sidang bertujuan memastikan pihak-pihak yang terkait memberikan penjelasan dan menyelesaikan kewajiban, termasuk pengembalian nilai apabila pemeriksaan BPK memutuskan demikian.
“Sidang TPTGR bukan yang baru, tetapi temuan LHP BPK yang lama. Jadi kami hanya menugaskan untuk tindak lanjut. Kita bukan mencari temuan baru, tetapi pertanggungjawaban dan pengembalian,”
Dalam pernyataannya kepada media di luar Aula Wayag pada Selasa, Martha menegaskan pelaksanaan sidang merupakan bagian dari proses administrasi pengawasan internal di pemerintahan daerah. Tahap ini penting agar rekomendasi hasil pemeriksaan tidak berhenti pada laporan, melainkan diikuti tindakan konkret oleh lembaga terkait.
Batas waktu penyelesaian dan konsekuensi
Inspektorat memberi batas waktu sekitar 60 hari bagi pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban untuk memenuhi kewajiban pengembalian atau menyelesaikan permasalahan fiskal sesuai temuan LHP BPK. Jangka waktu tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi penundaan penyelesaian temuan yang dapat mengganggu administrasi keuangan daerah.
Langkah penagihan dan tuntutan pengembalian melalui TPTGR juga mencerminkan upaya memastikan akuntabilitas pejabat pemerintah daerah—dalam konteks ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD)—yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset.
Proses dan pihak yang terlibat
Inspektorat menyatakan akan memanggil OPD yang terkait untuk mengikuti sidang TPTGR dan memberikan penjelasan. Bila hasil sidang menentukan terdapat kewajiban pengembalian, maka OPD tersebut diharapkan menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sidang TPTGR merupakan tindak lanjut temuan LHP BPK, bukan pencarian temuan baru.
- Pihak terkait diminta mempertanggungjawabkan temuan dan melakukan pengembalian bila diperlukan.
- Batas waktu penyelesaian ditetapkan sekitar 60 hari.
Inspektorat berperan sebagai penyelenggara proses administratif yang memastikan rekomendasi pemeriksaan eksternal dapat diimplementasikan secara internal. Dengan demikian, sidang TPTGR berfungsi sebagai instrumen penyelesaian administratif sebelum langkah-langkah lanjut sesuai aturan yang lebih tinggi ditempuh apabila diperlukan.
Implikasi bagi tata kelola daerah
Pelaksanaan sidang TPTGR menempatkan fokus pada upaya penegakan akuntabilitas anggaran daerah. Bagi publik dan pemangku kepentingan di Kabupaten Raja Ampat, keberhasilan proses ini menentukan sejauh mana rekomendasi BPK menghasilkan perbaikan administratif dan pemulihan kerugian negara—jika ada.
Sementara itu, bagi OPD yang dipanggil sidang, proses ini menuntut transparansi dokumentasi dan bukti pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Penyelesaian dalam batas waktu yang ditetapkan akan menjadi indikator kemampuan instansi daerah menindaklanjuti temuan audit eksternal.
Data ringkas
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis proses | Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) |
| Dasar | Temuan dalam LHP BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya |
| Waktu penyelesaian | Sekitar 60 hari |
| Penanggungjawab pelaksana | Inspektorat Kabupaten Raja Ampat |
Inspektorat menyebut sidang ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sekaligus menuntaskan rekomendasi eksternal. Publik akan menantikan hasil sidang dan implementasi tindak lanjut sebagai ukuran kinerja tata kelola keuangan daerah di Raja Ampat.