Sorong — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menyarankan agar proses pemeriksaan dan penilaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atas rencana investasi kelapa sawit oleh PT Papua Agri Mandiri (PAM) di wilayah Distrik Seget dan Saigun ditunda sementara sampai persoalan sosial dan administratif diklarifikasi.
Penolakan masyarakat dan pengaduan perusahaan lain
Penilaian dokumen Amdal yang dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong berlangsung di Aimas Convention Centre dan mendapat penolakan dari sebagian masyarakat. Aksi demonstrasi yang menyertai proses itu juga berujung pada penyegelan sementara Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong.
Menurut Julian Kelly Kambu, kondisi tersebut menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang perlu dituntaskan, antara lain proses konsultasi publik, pelibatan masyarakat, aspek administrasi pemerintahan, dan masalah sosial. Selain itu, terdapat pengaduan resmi ke Gubernur Papua Barat Daya dari PT Papua Lestari Abadi (PLA) dan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang mengklaim lokasi rencana investasi.
Perbedaan suara di tingkat masyarakat terdampak
Julian menegaskan bahwa dokumen Amdal diawali oleh proses konsultasi publik yang dilakukan pemrakarsa bersama dengan konsultan dan masyarakat. Dalam kasus PT PAM, dokumen tercatat memuat Berita Acara yang menyatakan bahwa masyarakat yang terdampak langsung mendukung investasi tersebut.
Namun, ia mengingatkan bahwa aturan mengharuskan mendengar setidaknya dua kelompok dalam proses konsultasi publik: masyarakat yang terkena dampak langsung dan kelompok lainnya seperti organisasi masyarakat sipil, mitra pembangunan, atau pihak yang berkepentingan memberikan saran dan masukan.
Imbauan penundaan dan klarifikasi
Berdasarkan pemeriksaan awal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi menyarankan agar evaluasi Amdal tidak dipaksakan sampai semua pengaduan dan keberatan serta proses partisipasi masyarakat diklarifikasi. Saran ini bertujuan untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas dan memastikan kepatuhan prosedural dalam penilaian dokumen lingkungan.
- Isu utama: penolakan demonstran, penyegelan kantor DLH Kabupaten Sorong.
- Pengadu: PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo mengklaim lokasi yang sama.
- Dokumen Amdal: memuat Berita Acara yang menyatakan dukungan masyarakat terdampak langsung terhadap PT PAM.
Dampak tata kelola lingkungan dan sosial
Perdebatan ini menyoroti dua aspek penting tata kelola lingkungan: kualitas proses konsultasi publik dan kepastian administratif atas status lahan. Jika proses konsultasi publik tidak memadai atau ada klaim tumpang tindih lahan, potensi konflik sosial meningkat dan dapat menimbulkan kerugian lingkungan maupun ekonomi bagi masyarakat lokal.
| Pihak Terkait | Peran/Klaim |
|---|---|
| PT Papua Agri Mandiri (PAM) | Pemrakarsa rencana investasi kelapa sawit; memiliki Berita Acara dukungan masyarakat terdampak langsung |
| PT Papua Lestari Abadi (PLA) | Mengajukan pengaduan ke Gubernur; mengklaim lokasi |
| PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) | Mengajukan pengaduan ke Gubernur; mengklaim lokasi |
| Dinas Lingkungan Hidup Prov. Papua Barat Daya | Mengimbau klarifikasi dan menilai aspek administratif serta sosial sebelum lanjut |
Langkah yang perlu diperhatikan
Dalam pertemuan terkait, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menekankan pentingnya aspek-aspek berikut agar proses Amdal dapat berjalan sesuai peraturan dan untuk meredakan ketegangan:
- Verifikasi klaim kepemilikan atau klaim lokasi oleh pihak-pihak yang mengajukan pengaduan.
- Pelibatan kedua kelompok masyarakat sesuai ketentuan: masyarakat terdampak langsung dan pihak lainnya yang berkepentingan.
- Penyelesaian administrasi perizinan serta dokumentasi konsultasi publik secara transparan.
Hingga laporan ini disusun, belum ada keputusan resmi mengenai kelanjutan proses penilaian Amdal PT PAM. Sementara itu, tensi sosial di wilayah terkait masih memerlukan pengelolaan cermat oleh pemerintah daerah agar proses investasi tidak memicu konflik berkepanjangan yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.
Peliputan lanjutan diperlukan untuk memantau hasil klarifikasi administratif dan apakah proses Amdal akan dilanjutkan kembali atau ditunda sampai semua pengaduan terselesaikan.