Kasus kembali menemui perkembangan
JEMBER — Penyidikan dugaan kepemilikan senjata api yang menyeret pasangan suami istri berinisial BS dan WN, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, kembali berlanjut setelah muncul saksi tambahan yang diperiksa penyidik di Mapolres Jember pada Selasa, 15 September 2026.
Kuasa hukum pelapor, Mohammad Husni Thamrin, mendampingi saksi bernama Karyoto ketika memberikan keterangan. Menurut Thamrin, Karyoto mengaku melihat langsung BS memperlihatkan satu benda yang disebut sebagai senjata api dari dalam tas di sekitar Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, Jember.
"Pak Karyoto ini saksi tambahan. Beliau pernah menyaksikan terlapor menunjukkan senjata, lokasinya di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates Jember," ujar Thamrin sebelum mendampingi saksi menjalani pemeriksaan.
Saksi Karyoto merupakan tambahan setelah penyidik sebelumnya memeriksa saksi lain, yakni Amarul Faruq. Dalam keterangannya, Amarul menyatakan pernah melihat BS dan WN menunjukkan senjata kepada pelapor yang bernama Bobi, bahkan sempat menawarkan barang itu.
Perbedaan keterangan dan bantahan terlapor
Keterangan saksi-saksi itu menegaskan narasi yang berbeda dari bantahan pihak terlapor. BS dan WN sebelumnya membantah tuduhan melakukan intimidasi atau ancaman menggunakan senjata api. WN juga menyatakan benda yang diperlihatkan kepada Bobi bukanlah senjata api melainkan sebuah keris.
Perseteruan keterangan di antara pihak pelapor, saksi, dan terlapor membuka ruang penyelidikan lebih luas bagi penyidik Polres Jember. Kuasa hukum pelapor menilai kesaksian Karyoto penting karena berasal dari orang berbeda dan terkait langsung dengan dugaan kepemilikan senjata yang menjadi pokok perkara.
Langkah-langkah proses hukum dan dampak lokal
Hingga pemeriksaan saksi tambahan ini, penyidik Mapolres Jember terus mengumpulkan keterangan untuk melengkapi berkas perkara. Adanya saksi yang menyebut melihat benda diduga senjata pada lokasi berbeda—yakni Jalan Gajah Mada, Kaliwates—memungkinkan penyidik menilai kronologi kejadian dari beberapa titik pandang.
Di sisi lain, WN mempertanyakan pemberitaan sejumlah media yang memuat keterangan saksi dan menyatakan telah melaporkan media tersebut ke Dewan Pers. Langkah ini menunjukkan sengketa tidak hanya sebatas aspek pidana, tetapi juga berkaitan dengan pemberitaan dan reputasi para pihak.
- Pelapor: Bobi (didampingi kuasa hukum Mohammad Husni Thamrin)
- Terlapor: BS dan WN (pasangan suami istri, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo)
- Saksi: Karyoto (baru), Amarul Faruq (sebelumnya)
- Lokasi keterangan saksi: Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates
Perkembangan pemeriksaan saksi ini berpotensi menentukan langkah penyidik berikutnya, apakah berlanjut ke tahap penyidikan lebih mendalam, gelar perkara, atau pemberkasan untuk proses selanjutnya sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
| Nama | Peran | Pernyataan utama |
|---|---|---|
| Karyoto | Saksi tambahan | Mengaku melihat BS menunjukkan benda diduga senjata |
| Amarul Faruq | Saksi sebelumnya | Menyatakan melihat BS dan WN menunjukkan serta menawarkan senjata kepada Bobi |
| BS dan WN | Terlapor | Memastikan bukan senjata api; WN menyebut benda adalah keris; menolak tudingan intimidasi |
Meski beragam keterangan muncul, tugas penyidik adalah menilai alat bukti secara objektif. Warga Jember yang mengikuti perkembangan perkara mengharapkan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum, agar kebenaran dapat terungkap dan kepastian hukum ditegakkan.
Pihak Kepolisian Resor Jember belum mengeluarkan pernyataan resmi rinci terkait hasil pemeriksaan saksi pada 15 September 2026. Proses penyidikan akan terus memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lanjutan terhadap bukti-bukti yang ada.
Publik di Kabupaten Jember diminta menahan diri dari spekulasi berlebihan sampai ada putusan hukum atau keterangan resmi dari penyidik, agar tidak mengganggu proses penegakan hukum maupun hak asasi para pihak yang terlibat.