BANYUWANGI — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke area kunjungan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Seorang perempuan berinisial DAT ditangkap setelah ditemukan paket diduga sabu diselipkan di balik lipatan karet celana.
Pemeriksaan rutin ungkap barang mencurigakan
Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari pemeriksaan rutin bagi setiap pengunjung yang hendak masuk ke pos kunjungan. Menurut Solichin, petugas memeriksa secara ketat barang bawaan dan kondisi badan pengunjung.
"Sesuai aturan yang berlaku, petugas kami memeriksa dengan ketat dan teliti setiap barang bawaan maupun badan pengunjung. Saat menggeledah bagian celana DAT, petugas meraba adanya benda keras yang mencurigakan di area karet pinggang,"
Selain menemukan benda mencurigakan pada karet celana, petugas juga mencatat gelagat DAT yang dinilai tidak biasa dan tampak gugup. Petugas kemudian memindahkan pemeriksaan ke ruang khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan barang bukti dan pengakuan awal
Dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bungkusan plastik hitam memanjang yang diselipkan di balik lipatan karet celana. Setelah bungkusan dibuka di hadapan DAT dan warga binaan yang bersangkutan, petugas mendapati serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat sekitar lima gram.
Berdasarkan keterangan awal, DAT mengaku membawa barang tersebut atas pesanan warga binaan berinisial MKA, yang sedang menjalani masa pidana dan datang ditengok.
Langkah penanganan dan koordinasi dengan kepolisian
Pasca-penemuan, kedua pihak yakni DAT dan MKA diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Lapas Banyuwangi telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi untuk penanganan perkara dan penyerahan barang bukti.
- Peristiwa: Penggagalan upaya penyelundupan narkotika ke Lapas Banyuwangi
- Tanggal: Kamis, 13 Agustus 2026
- Pelaku/terkait: Pengunjung perempuan berinisial DAT; warga binaan MKA
- Barang bukti: Serbuk kristal putih diduga sabu, berat sekitar 5 gram
- Tindakan: DAT dan MKA diamankan; perkara dilanjutkan bersama Satresnarkoba Polresta Banyuwangi
| Tanggal | Lokasi | Pelaku/Terkait | Barang Bukti |
|---|---|---|---|
| 13 Agustus 2026 | Lapas Kelas IIA Banyuwangi | DAT (pengunjung), MKA (warga binaan) | Serbuk kristal putih diduga sabu, ±5 gram |
Implikasi bagi keamanan lapas dan proses hukum
Peristiwa ini menegaskan pentingnya pemeriksaan ketat terhadap pengunjung lapas untuk mencegah masuknya barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Selain itu, temuan tersebut akan menjadi bahan penyelidikan bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan atau motif di balik percobaan penyelundupan ini.
Petugas Lapas menegaskan akan tetap menjalankan prosedur pemeriksaan kunjungan sesuai aturan. Koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat juga dimaksudkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Perkembangan penanganan kasus ini akan dipantau lebih lanjut sesuai perkembangan penyidikan oleh Satresnarkoba Polresta Banyuwangi.