LOMBOK TIMUR — Kepolisian Resor Lombok Timur memperluas penyidikan kasus peredaran uang palsu yang ditemukan di wilayahnya setelah bukti awal menunjukkan adanya keterkaitan dengan sumber pasokan di Jawa Timur. Penyidik menahan tiga orang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara upaya penjemputan pihak-pihak yang diduga memasok uang palsu ke Lombok terus dilakukan.
Penyelidikan dan temuan awal
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Ari Kusnandar, SH, mengatakan penyidikan berawal dari laporan seorang agen BRILink di Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sembalun. Agen itu mendapati adanya lembaran uang yang diduga tidak asli ketika melakukan transaksi, lalu melapor ke aparat kepolisian.
Setelah laporan diterima, petugas mengamankan sejumlah uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Nilai total barang bukti dalam penemuan terbaru ini diperkirakan mencapai sekitar Rp13,9 juta.
Dugaan jaringan lintas daerah
Penyidik mencatat bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya aparat juga pernah menangani peredaran uang palsu dengan nilai jauh lebih besar, yakni sekitar Rp70 juta hingga Rp75 juta, meskipun melibatkan tersangka berbeda. Dari pola-pola yang diamati, penyidik menduga adanya keterkaitan dalam modus operandi dan struktur distribusi.
“Yang kami kejar bukan hanya pelaku yang berada di sini. Kami juga berusaha mengungkap sumbernya dan pihak yang memasok. Kalau nanti bukti sudah cukup, semua yang terlibat akan kami proses,” kata AKP Ari Kusnandar.
"Yang kami kejar bukan hanya pelaku yang berada di sini. Kami juga berusaha mengungkap sumbernya dan pihak yang memasok."
Fokus penyidikan: jalur, komunikasi, dan distribusi
Menurut keterangan penyidik, pengembangan perkara diarahkan untuk memetakan jalur masuknya uang palsu ke Lombok, cara komunikasi antara pelaku, serta peran masing-masing pihak dalam proses distribusi. Upaya ini meliputi pemeriksaan barang bukti, penggalian keterangan saksi, dan penelusuran transaksi yang berkaitan.
Kepolisian mengindikasikan bahwa pemasok beroperasi secara terstruktur, yang memungkinkan perputaran uang palsu ke sejumlah pihak di Lombok. Jika benar melibatkan jaringan lintas provinsi, proses koordinasi antara kepolisian daerah akan menjadi kunci untuk menelusuri asal dan rute distribusi.
Dampak terhadap masyarakat dan ekonomi lokal
Pihak kepolisian menekankan bahwa keberadaan uang palsu menimbulkan kerugian langsung bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro seperti pedagang kecil yang rentan menerima lembaran uang tanpa dapat memeriksa keasliannya secara mendalam. Kerugian itu tidak hanya bersifat finansial tetapi juga mengganggu kepercayaan dalam transaksi tunai harian.
Praktik peredaran uang palsu dapat menimbulkan masalah sebagai berikut:
- Kerugian finansial bagi pedagang dan konsumen.
- Gangguan pada likuiditas usaha kecil yang mengandalkan transaksi tunai.
- Potensi naiknya biaya usaha akibat kebutuhan verifikasi dan penanganan laporan.
Apa yang dapat dilakukan masyarakat?
Sementara penyidikan berlangsung, aparat mengimbau masyarakat, terutama agen layanan keuangan dan pedagang, agar meningkatkan kewaspadaan. Langkah-langkah sederhana yang disarankan antara lain:
- Memeriksa tanda-tanda keaslian uang, seperti pita pengaman, tekstur kertas, dan tanda air.
- Menolak menerima pecahan besar yang mencurigakan dan melaporkan kepada pihak kepolisian atau bank terdekat.
- Mencatat nomor serinya jika memungkinkan dan menyimpan bukti transaksi untuk membantu penyidikan.
| Temuan | Nilai |
|---|---|
| Penemuan terakhir di Sembalun | Rp13,9 juta |
| Kasus sebelumnya terkait pola serupa | Rp70–75 juta |
Langkah penegakan dan koordinasi
AKP Ari menyatakan, apabila bukti cukup kuat, pihak kepolisian akan memproses semua yang terlibat sesuai ketentuan hukum. Mengingat dugaan hubungan lintas provinsi—dengan sumber pasokan disebut-sebut di Jawa Timur—kemungkinan akan dilakukan koordinasi dengan aparat kepolisian di wilayah terkait untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan penyidikan bersama.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum merilis identitas tersangka yang diamankan maupun rincian lengkap mekanisme distribusi yang diduga digunakan. Proses penyidikan masih berlangsung dan pihak Polres Lombok Timur menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus hingga tuntas.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha dan masyarakat umum akan pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi tunai, serta perlunya kerja sama antara masyarakat dan aparat untuk mencegah perputaran uang palsu di wilayah kerja masing-masing.
Cahyo Purnomo
Koresponden Daerah - Jawa Timur, WE NEWS