PALU — Balai Karantina Indonesia (Barantin) memperketat pengawasan di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie, Palu, menyusul beroperasinya penerbangan langsung rute Palu–Guangzhou, Tiongkok. Penguatan fokus pemeriksaan diarahkan pada barang bawaan penumpang yang berpotensi membawa hama atau penyakit yang mengancam sumber daya hayati Indonesia.
Pengetatan tanpa mengganggu pelayanan publik
Kepala Karantina Sulawesi Tengah, Alfian, mengatakan pemeriksaan ditujukan terutama pada barang yang berkaitan dengan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya. Langkah ini sekaligus menegaskan pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Komitmen kami jelas, Karantina hadir untuk menjaga negeri dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami pastikan layanan dilaksanakan secara cepat dan profesional, namun tetap mengedepankan perlindungan maksimal terhadap sumber daya hayati Indonesia,"
Alfian menyampaikan pernyataan tersebut di Palu, Selasa, 11 Agustus 2026. Ia menekankan bahwa pengetatan pengawasan tidak serta merta menghambat kelancaran pelayanan publik.
Area pemeriksaan dan prioritas
Menurut pernyataan resmi, petugas karantina menitikberatkan pemeriksaan pada:
- hewan hidup dan produk hewani;
- ikan dan produk perikanan;
- tumbuhan serta hasil pertanian;
- produk turunannya yang berpotensi menjadi media pembawa hama atau patogen.
Alfian menegaskan bahwa ketelitian petugas merupakan aspek yang tidak dapat dikorbankan meskipun layanan harus cepat. "Kecepatan layanan tidak boleh mengurangi ketelitian dalam pemeriksaan, karena setiap tindakan yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya melindungi negeri," ujarnya.
Implikasi bagi sektor lokal
Pembukaan rute internasional langsung yang dilayani oleh Garuda Indonesia dan China Southern Airlines meningkatkan mobilitas penumpang dan pergerakan barang. Kenaikan lalu lintas ini berpotensi memperbesar risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan, penyakit hewan, atau kontaminan yang dapat memengaruhi sektor pertanian, peternakan, perikanan, lingkungan, dan pada akhirnya perekonomian daerah.
Dengan demikian, langkah karantina menjadi pintu pertahanan awal yang krusial untuk mengurangi kemungkinan gangguan tersebut. Pengawasan yang lebih ketat juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha bahwa produk lokal dilindungi dari ancaman biologi asing.
Pelaksanaan teknis dan pelayanan masyarakat
Dalam praktiknya, pemeriksaan barang bawaan penumpang mencakup pemeriksaan visual, penanyangan dokumen, serta pengambilan sampel bila diperlukan. Alfian menegaskan bahwa prosedur tersebut dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas dan kecepatan agar tidak memberatkan penumpang.
Selain pemeriksaan manual, Barantin umumnya dapat menggunakan peralatan diagnostik dan fasilitas sterilisasi sesuai kebutuhan. Namun, rincian peralatan dan kapasitas pemeriksaan di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie tidak dirinci lebih jauh pada pernyataan yang disampaikan.
Tanggung jawab bersama dan imbauan
Penguatan pengawasan karantina menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dan pelaku perjalanan udara. Penumpang diimbau mematuhi aturan pembawaan barang, melaporkan kepemilikan hewan, produk hewani, atau tumbuhan saat kedatangan, serta mengikuti petunjuk petugas karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah ini juga berperan sebagai upaya preventif untuk menjaga kelestarian sumber daya hayati dan stabilitas ekonomi wilayah yang bergantung pada sektor primer seperti pertanian dan perikanan.
| Item | Keterangan |
|---|---|
| Bandara | Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie, Palu |
| Rute internasional | Palu–Guangzhou |
| Maskapai | Garuda Indonesia, China Southern Airlines |
| Dasar hukum | UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan |
Pengawasan karantina yang diperketat menjadi bagian dari upaya sistemik dalam menanggulangi risiko biologis lintas batas. Keberhasilan langkah ini tidak hanya bergantung pada aparat karantina, tetapi juga pada kepatuhan pelaku perjalanan dan koordinasi antarinstansi terkait di bandara.
Barantin memastikan pelayanan berlangsung cepat namun tetap menempatkan perlindungan sumber daya hayati sebagai prioritas utama, demi menjaga kesehatan ekosistem dan keberlanjutan ekonomi masyarakat di Sulawesi Tengah.