Pengembalian Sebagian Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menerima pengembalian uang sejumlah Rp186.000.000 dari Kepala Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci. Uang tersebut merupakan bagian dari hasil temuan Inspektorat Kabupaten Kerinci terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2023 sampai dengan 2025.
Komitmen Pengembalian Lanjutan
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, mengatakan pengembalian yang masuk melalui bidang Intelijen merupakan tindak lanjut dari hasil audit Inspektorat. Robi menyatakan proses pemulihan kerugian belum selesai karena masih ada nilai kerugian yang belum dipulihkan.
"Pengembalian kerugian aset temuan dari Inspektorat Kabupaten Kerinci Desa Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, APBDes dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp186 juta, dengan total kerugian sekitar Rp400 juta,"
Robi menambahkan pihaknya menunggu komitmen pengembalian lanjutan dari kepala desa. Menurut informasi yang disampaikan, ada janji pengembalian tambahan sebesar Rp150.000.000 pada pekan berikutnya, dan pengembalian akan dilakukan secara bertahap.
Langkah Pembinaan dan Ancaman Proses Hukum
Dalam penanganan temuan di tingkat desa, Kejari Sungai Penuh memilih pendekatan pembinaan dan tindakan pencegahan agar kerugian negara dapat segera dipulihkan. Namun, Robi menegaskan batas penerapan pendekatan tersebut jika pihak terkait tidak kooperatif.
"Setiap temuan yang ada di desa kami melakukan pembinaan dan tindakan pencegahan,"
Ia menambahkan bahwa apabila pendekatan pembinaan tidak membuahkan hasil dan pihak terkait tetap tidak kooperatif, maka Kejari akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Temuan dan Status Penanganan
Pihak Kejaksaan belum merinci secara detail item-item temuan pengelolaan APBDes yang menyebabkan kerugian negara karena kasus masih dalam proses penanganan. Namun, pihak Kejaksaan memastikan seluruh temuan berkaitan dengan pengelolaan APBDes desa tersebut selama tiga tahun terakhir.
- Jumlah yang telah dikembalikan: Rp186.000.000
- Janji pengembalian tambahan: Rp150.000.000
- Perkiraan total kerugian: Rp400.000.000
Data tersebut menunjukkan adanya sisa potensi kerugian yang belum ditutup jika janji pengembalian tidak terpenuhi. Kejari menaruh perhatian pada pemulihan aset negara dan keberlanjutan pembinaan agar pengelolaan dana desa menjadi lebih akuntabel.
Implikasi Lokal
Bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, perkembangan kasus ini penting sebagai indikator penegakan akuntabilitas anggaran di tingkat desa. Pemulihan sebagian kerugian melalui pengembalian kas membantu memperkecil dampak finansial terhadap negara, tetapi proses pengembalian penuh dan penjelasan rinci atas temuan tetap diperlukan untuk memastikan adanya perbaikan tata kelola.
| Uraian | Jumlah (Rp) |
|---|---|
| Dikembalikan ke Kejari | 186.000.000 |
| Janji pengembalian berikutnya | 150.000.000 |
| Perkiraan total kerugian | 400.000.000 |
Kejari Sungai Penuh menyatakan akan terus mengawal proses pemulihan kerugian dan mengkombinasikan pembinaan dengan tindakan hukum apabila diperlukan. Masyarakat diharapkan memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.