JAMBI — Pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi selama tiga hari menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dasar kebijakan dan pelaksanaannya
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M Umar MY, menyatakan seluruh sekolah menengah atas, kejuruan, dan pendidikan luar biasa menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan ketentuan terkait kondisi kualitas udara yang buruk. Kebijakan itu diambil berdasarkan koordinasi antara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Dinas Pendidikan.
"Untuk tiga hari ke depan, SMA-SMK se-Kota Jambi dan Muaro Jambi melaksanakan pembelajaran daring,"
Keputusan ini juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang antisipasi dan penanganan dampak memburuknya kualitas udara di Provinsi Jambi. Surat edaran ditujukan kepada kepala SMA, SMK, dan SLB negeri serta swasta se-Provinsi Jambi.
Indikator kualitas udara
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi, Ariansyah, menyatakan bahwa kebijakan PJJ didasarkan pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Menurut dia, nilai ISPU saat ini tercatat 226, sehingga menempatkan kondisi udara pada kategori yang mengharuskan pembelajaran jarak jauh.
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| ISPU saat ini | 226 |
| Ambang yang mewajibkan PJJ | > 200 |
Pelaksanaan dan rekomendasi teknis
Ariansyah menjelaskan bahwa pelaksanaan PJJ dilakukan secara daring, termasuk pemanfaatan platform seperti Zoom, agar kegiatan belajar tetap berlangsung meskipun siswa tidak berada di lingkungan sekolah. Ia menegaskan sekolah wajib memantau perkembangan ISPU melalui sumber resmi pemerintah dan berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan jika kondisi membutuhkan penanganan lebih lanjut.
- Sekolah memfasilitasi akses pembelajaran daring bagi siswa dan guru.
- Siswa yang memiliki gangguan pernapasan atau kondisi kesehatan khusus harus mendapatkan perhatian khusus dari pihak sekolah.
- Sekolah diminta terus memantau dan menunggu instruksi lanjutan dari Dinas Pendidikan atau otoritas kesehatan setempat.
Dampak dan tantangan
Kebijakan darurat ini berdampak luas: orang tua harus menyesuaikan pengawasan belajar di rumah, guru menata ulang rencana pembelajaran, dan siswa harus menyesuaikan rutinitas belajar. Selain itu, pelaksanaan PJJ dalam waktu singkat berpotensi menimbulkan tantangan akses teknologi bagi keluarga kurang mampu serta kesulitan evaluasi pembelajaran formatif dan sumatif.
Manajemen sekolah dituntut cepat menyiapkan alternatif pembelajaran yang inklusif, misalnya materi cetak bagi siswa tanpa akses internet atau jadwal konsultasi tatap muka terbatas jika kondisi darurat memerlukan. Sekolah juga perlu mendokumentasikan proses pembelajaran daring sebagai bukti administratif dan untuk penyesuaian penilaian.
Pemulihan dan kriteria kembali ke tatap muka
Pihak provinsi menyatakan sekolah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka setelah kualitas udara membaik dan dinyatakan aman. Meski demikian, belum ada tenggat waktu pasti karena situasi tergantung perubahan ISPU dan rekomendasi kesehatan dari instansi terkait.
Dalam kondisi seperti ini, kolaborasi antarinstansi — Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak sekolah — menjadi kunci untuk memastikan perlindungan kesehatan siswa sekaligus menjaga kesinambungan proses belajar mengajar.
Sekolah dan orang tua diharapkan terus mengikuti informasi resmi terkait ISPU serta petunjuk dari pemerintah daerah untuk langkah-langkah berikutnya.