Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat angka inflasi tahunan 4,03 persen pada Agustus 2026, naik signifikan dibandingkan inflasi bulan sebelumnya yang sebesar 3,01 persen. Kenaikan ini menempatkan inflasi NTB di atas batas atas rentang target yang ditetapkan pemerintah yakni maksimal 3,5 persen.
Peningkatan dan posisi terhadap target
Kepala BPS NTB, Wahyudin, menyatakan bahwa angka inflasi tahunan pada Agustus 2026 merupakan peringatan bagi pemangku kepentingan pengendalian harga, termasuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, inflasi tahunan yang lebih tinggi dari target memerlukan langkah koordinatif untuk menekan tekanan harga komoditas pokok.
"Inflasi tahun ke tahun mencapai 4,03 persen. Ini sudah berada di atas ring yang ditetapkan oleh pemerintah,"
Pernyataan tersebut disampaikan Wahyudin di Mataram, Selasa. Dia juga mengingatkan bahwa kondisi ini harus menjadi pemicu bagi TPID untuk memperkuat upaya pengendalian harga.
Kontribusi kelompok pengeluaran
BPS mencatat adanya perbedaan tingkat inflasi antar kelompok pengeluaran yang memengaruhi inflasi keseluruhan. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau merupakan kontributor utama karena bobotnya yang besar dalam struktur pengeluaran masyarakat NTB.
- Kelompok makanan, minuman, dan tembakau: inflasi 4,82 persen, andil 1,78 persen.
- Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya: inflasi 12,57 persen, andil 0,81 persen.
Meskipun kelompok perawatan pribadi mencatat inflasi dua digit, andilnya terhadap inflasi keseluruhan relatif kecil karena bobot yang lebih rendah dibandingkan kelompok makanan.
Perbandingan bulanan dan tahun sebelumnya
BPS juga menempatkan angka inflasi Agustus 2026 sebagai yang tertinggi kedua sepanjang tahun ini. Inflasi tahunan tertinggi sebelumnya terjadi pada Februari 2026 yang mencapai 5,37 persen. Posisi Agustus di 4,03 persen menandai tren fluktuatif sepanjang tahun yang perlu dicermati oleh pembuat kebijakan.
| Periode | Angka Inflasi (tahunan) |
|---|---|
| Februari 2026 | 5,37% |
| Juli 2026 | 3,01% |
| Agustus 2026 | 4,03% |
Implikasi dan langkah yang diharapkan
Wahyudin mengimbau TPID untuk memperkuat langkah pengendalian, salah satunya melalui operasi pasar murah yang menyasar komoditas pangan pokok. Selain itu, koordinasi antar instansi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan distributor diperlukan agar pasokan barang tetap stabil dan fluktuasi harga dapat diminimalkan.
Langkah konkret yang biasanya menjadi opsi pengendalian inflasi meliputi:
- Operasi pasar dan pembentukan pasokan cadangan komoditas strategis;
- Koordinasi logistik untuk mengurangi biaya distribusi;
- Pengawasan harga dan ketersediaan barang di pasar tradisional maupun modern;
- Kebijakan subsidi atau bantuan tepat sasaran bagi kelompok rentan jika diperlukan.
Catatan bagi masyarakat dan pelaku usaha
Bagi konsumen, kenaikan inflasi terutama pada kelompok makanan dan kebutuhan sehari-hari menuntut pengelolaan anggaran keluarga yang lebih ketat. Sementara itu, pelaku usaha, terutama pedagang ritel dan pengolah pangan, diharapkan meningkatkan efisiensi operasional dan menjaga rantai pasokan agar tidak menimbulkan lonjakan harga yang tidak terkendali.
BPS NTB menekankan pentingnya pemantauan berkala untuk mendeteksi potensi tekanan harga dan mengambil tindakan cepat. Dengan kondisi inflasi yang masih bergerak di atas batas atas target, peran TPID serta sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci agar inflasi kembali ke rentang 1,5–3,5 persen yang diharapkan pemerintah.
Data resmi terkait inflasi dan struktur andil tiap kelompok pengeluaran menjadi dasar bagi perencanaan kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk sisa tahun 2026.