Majelis Hakim Vonis Bebas
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memberikan putusan bebas kepada Erwin Saleh, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, dalam perkara dugaan korupsi terkait kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,"
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Erwin bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan. Majelis juga memulihkan hak-hak terdakwa terkait kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat, serta memerintahkan pengeluaran terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Tuntutan Jaksa dan Perbedaan Pertimbangan
Pada persidangan sebelumnya, JPU Suryanta Desy menuntut agar Erwin dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 30 hari penjara. JPU menilai perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa dalam perkara ini melanggar ketentuan yang dirujuk, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, setelah menimbang seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, majelis hakim sampai pada pertimbangan berbeda.
Konsekuensi Putusan
Putusan bebas ini memiliki beberapa akibat langsung bagi pihak terkait, antara lain:
- Pemulihan Hak: Hak kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat Erwin dipulihkan sebagaimana dinyatakan majelis hakim.
- Pengeluaran dari Tahanan: Majelis memerintahkan agar Erwin dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.
- Berakhirnya Proses Pidana: Dengan dibebaskan dari seluruh dakwaan, proses pidana terhadap Erwin dalam perkara ini berhenti pada putusan bebas tersebut, kecuali ada upaya hukum lain dari pihak penuntut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Majelis hakim menyatakan putusan tersebut setelah mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta persidangan. Hakim tidak merinci secara rinci di dalam amar putusan alasan hukum yang mendasari setiap titik pertimbangan dalam teks publikasi singkat yang dibacakan di persidangan, selain pernyataan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Peran dan Jabatan Terdakwa
Sebelum menjadi terdakwa dalam perkara ini, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan kegiatan MFF. Informasi tersebut disampaikan dalam dakwaan dan selama proses persidangan sebagai bagian dari uraian peristiwa perkara.
| Keterangan | Rincian |
|---|---|
| Nama Terdakwa | Erwin Saleh |
| Jabatan saat kejadian | Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan; PPK MFF |
| Tuntutan JPU | 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider 30 hari) |
| Putusan | Vonis bebas; dibebaskan dari segala dakwaan |
Sebagai koresponden daerah yang selalu ingin pers didengar jelas, saya mencatat bahwa putusan ini menutup babak tuntutan pidana terhadap Erwin pada tingkat pengadilan ni dan memulangkan persoalan ke ranah hukum sesuai ketentuan. Langkah selanjutnya, baik dari pihak Kejari Medan maupun upaya hukum lain, akan menentukan apakah perkara ini berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.
Untuk pembaca di Medan, putusan semacam ini penting karena berkaitan dengan tata kelola anggaran daerah dan akuntabilitas pejabat publik. Publik berhak mengetahui proses, alasan, dan konsekuensi putusan agar dapat menilai bagaimana penegakan hukum berjalan di daerah ini.
Berita ini akan diperbarui apabila ada pernyataan resmi tambahan dari Kejaksaan Negeri Medan, pihak pengacara terdakwa, atau perkembangan upaya hukum lanjutan.