Penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dimaksudkan untuk menjadi sumber data tunggal bagi kebijakan sosial-ekonomi di Indonesia kini menyingkap masalah mendasar: ketika status bantuan sosial atau PBI Jaminan Kesehatan seorang warga berubah, penentuan penyebab dan pertanggungjawaban tercecer di antara banyak institusi pemerintah.
Bagaimana satu angka bisa berujung pada banyak pintu
Dalam arsitektur DTSEN, peran berbagai lembaga diplot sedemikian rupa sehingga satu keputusan data dilalui beberapa jalur administratif. BPS menyusun dan mengelola data serta pemeringkatan desil; Kementerian Sosial menetapkan sasaran program sosial tertentu; pemerintah daerah melakukan verifikasi dan pemutakhiran; BPJS Kesehatan menjalankan status kepesertaan; dan Dukcapil menyediakan fondasi identitas. Selanjutnya, kementerian pengguna menetapkan sendiri bagaimana desil dipakai dalam programnya.
Dari perspektif administrasi, masing-masing lembaga dapat menjelaskan kewenangannya terbatas pada peran tertentu. Namun bagi warga yang haknya terhenti, pengalaman itu dirasakan sebagai satu keputusan negara yang mengubah hidupnya, tanpa melihat pembagian kewenangan internal.
Konsekuensi meluas: dari bansos hingga subsidi energi
Masalah ini menjadi lebih serius karena penggunaan desil dalam DTSEN tidak lagi terbatas pada bantuan sosial. Berdasarkan paparan kebijakan, angka desil telah digunakan pada berbagai program, antara lain:
- PBI-JKN (penerima bantuan iuran JKN)
- KIP Kuliah
- Bantuan pangan
- Subsidi listrik
Pemerintah juga membahas pemanfaatan desil untuk penajaman subsidi energi. Akibatnya, satu kesalahan pembacaan terhadap kondisi sebuah keluarga tidak hanya memengaruhi satu program, melainkan berpotensi merambat ke banyak program sekaligus.
Masalah lebih mendasar: tidak ada satu bahasa untuk mengukur kemiskinan
Selain fragmentasi tanggung jawab, terdapat persoalan fundamental lainnya: tidak adanya konsistensi definisi tentang siapa yang disebut miskin, rentan, atau mampu. Negara mengenal berbagai konsep dan indikator dalam kebijakan berbeda — misalnya dalam kebijakan ketenagakerjaan yang mengenal upah minimum — sehingga satu ukuran tunggal sulit menjawab seluruh kebutuhan kebijakan.
Ketidakkonsistenan ini memperkecil kejelasan ketika data DTSEN dipakai lintas sektoral. Sebuah angka desil yang dihasilkan menurut kriteria tertentu dapat dipahami berbeda oleh kementerian pengguna yang memiliki tujuan dan parameter sasaran program yang berbeda pula.
Implikasi kebijakan dan tata kelola
Fenomena ini menempatkan tantangan kebijakan yang bukan hanya teknis, melainkan juga kelembagaan dan etis. Membangun sumber data nasional memang diperlukan untuk efisiensi dan penargetan kebijakan, namun tanpa mekanisme akuntabilitas terpadu dan bahasa definisi yang konsisten, risiko pelanggaran hak sosial warga meningkat.
Beberapa konsekuensi yang tampak adalah:
- Peningkatan ketidakpastian bagi penerima manfaat ketika statusnya berubah tanpa kejelasan otoritas yang bertanggung jawab.
- Potensi dampak simultan ke berbagai program sosial jika data dasar keliru.
- Kebutuhan pengaturan yang lebih tegas tentang peran, tanggung jawab, dan mekanisme koreksi data antar lembaga.
| Institusi | Peran |
|---|---|
| BPS | Menyusun dan mengelola data serta pemeringkatan desil |
| Kementerian Sosial | Menetapkan sasaran program sosial tertentu |
| Pemerintah Daerah | Verifikasi dan pemutakhiran data |
| BPJS Kesehatan | Menjalankan status kepesertaan PBI-JKN |
| Dukcapil | Menjadi fondasi identitas |
Tanpa menyederhanakan kompleksitasnya, jelas bahwa penyelesaian masalah DTSEN menuntut langkah-langkah berikut: harmonisasi definisi dan indikator, pembentukan mekanisme akuntabilitas lintas lembaga, serta prosedur klarifikasi dan perbaikan bagi warga yang terdampak.
Jika tidak, negara berisiko mempertahankan satu sumber data yang efisien secara teknis tetapi gagal memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga yang bergantung pada layanan publik. Dampak pada legitimasi kebijakan sosial dapat menjadi serius ketika warga kehilangan kepercayaan terhadap sistem penyaluran bantuan yang diklaim berbasis data.
Permasalahan DTSEN yang terungkap ini menempatkan perhatian tidak hanya pada kualitas data, tetapi juga pada tata kelola dan tanggung jawab publik. Mengenai langkah konkret penyelesaian, pembahasan lebih lanjut antara pembuat kebijakan dan pelaksana teknis diperlukan agar tujuan data tunggal tidak berujung pada fragmentasi tanggung jawab yang merugikan warga.