Penertiban reklame menimbulkan polemik
Penertiban sejumlah reklame oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo pada Minggu, 25 Oktober 2026, menuai sorotan setelah salah satu baliho berukuran besar milik DPD II Partai Golkar Palopo ikut diturunkan. Lokasi utama penertiban berada di sepanjang Jalan Andi Djemma, kawasan yang kerap dipakai untuk pemasangan materi publik dan promosi partai politik menjelang momentum tertentu.
Reaksi partai dan tuntutan penjelasan
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD II Partai Golkar Palopo, Sadam, menyatakan kekecewaannya atas tindakan penertiban yang menurutnya dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu. Baliho yang diturunkan memuat ucapan selamat dalam rangka HUT Partai Golkar ke-62, sehingga penertiban itu berlangsung pada saat partai merayakan momen internal.
"Saya sangat menyayangkan perlakuan Pemkot Palopo, dalam hal ini Bapenda dan Dinas PTSP, yang melakukan penertiban tanpa ada konfirmasi kepada kami dari pihak Golkar,"
Sadam menilai pemerintah kota wajib memberikan penjelasan dan menerapkan aturan penertiban reklame secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan pilih kasih. Ia mengingatkan ada baliho lain, baik milik pihak swasta maupun partai politik lain, yang tetap terpasang di lokasi berbeda.
Permintaan klarifikasi dan kemungkinan langkah DPRD
Sadam menyampaikan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Bapenda dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palopo terkait dasar dan alasan penertiban. Selain itu, ia mengindikasikan upaya pemanggilan kedua dinas tersebut ke lembaga legislatif untuk menjelaskan pertimbangan teknis dan administrasi pelaksanaan penertiban reklame.
- Waktu kejadian: 25 Oktober 2026 (Minggu).
- Lokasi: Jalan Andi Djemma, Kota Palopo.
- Subjek yang terdampak: Baliho HUT Golkar ke-62.
Isu kepatuhan aturan dan penerapan yang adil
Persoalan penertiban reklame bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga berkaitan dengan penerapan aturan perizinan dan pajak reklame yang menjadi tanggung jawab Bapenda dan PTSP. Kritikan Golkar menyoroti aspek komunikasi dan kesetaraan perlakuan terhadap pemilik reklame di ruang publik.
Jika benar terdapat perbedaan perlakuan, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai prinsip pemerintahan yang adil dan transparan. Dari perspektif tata kelola, langkah penertiban idealnya disertai sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemilik reklame agar proses administrasi dan penegakan hukum berlangsung terukur.
Data pihak terkait
| Pihak | Peran | Keterangan |
|---|---|---|
| Bapenda Kota Palopo | Pelaksana pemungutan pajak dan penertiban reklame | Menurunkan sejumlah reklame pada 25 Oktober 2026 |
| Dinas PTSP Kota Palopo | Pengelola perizinan reklame | Terlibat dalam penertiban bersama Bapenda |
| DPD II Partai Golkar Palopo | Pemilik salah satu baliho yang ditertibkan | Mengajukan protes dan meminta penjelasan resmi |
Implikasi lokal dan langkah berikutnya
Polemik ini berpotensi memengaruhi hubungan antara partai politik dan aparatur pemerintah kota jika tidak ditangani secara terbuka. Langkah yang dapat meredakan ketegangan meliputi klarifikasi tertulis dari Bapenda dan Dinas PTSP mengenai dasar hukum penertiban, bukti perizinan atau pelanggaran yang ditemukan, serta rencana penertiban serupa pada lokasi lain sebagai bentuk konsistensi kebijakan.
Dalam waktu dekat, publik Palopo menunggu apakah mekanisme klarifikasi dan kemungkinan pemanggilan oleh DPRD Kota Palopo akan dilakukan. Upaya tersebut penting untuk memastikan aturan reklame diterapkan secara same treatment dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan di ruang publik.
Berita ini akan terus dipantau untuk perkembangan resmi dari pihak Bapenda, Dinas PTSP, dan DPRD Kota Palopo.