Kajian upah pariwisata belum final
Pemerintah Provinsi Bali masih melakukan kajian terkait kebijakan pengupahan untuk tahun 2027, khususnya opsi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada sektor pariwisata. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menegaskan bahwa wacana menaikkan upah pekerja pariwisata hingga Rp5 juta per bulan belum dapat dipastikan karena diperlukan analisis dan simulasi terlebih dahulu.
Alasan perlunya kajian dan klasifikasi
Menurut Setiawan, sektor pariwisata memang mendapat perhatian khusus mengingat kontribusinya yang besar terhadap perekonomian Bali. Namun, penetapan angka tunggal untuk seluruh usaha pariwisata dinilai tidak tepat tanpa melihat karakteristik usaha yang beragam.
"Ya, itu kan perlu ada kajian sama ini kan nanti, sedang berproses ke sanalah,"
Dalam praktiknya, upah sektoral sudah diterapkan pada 2026 dengan acuan pada klasifikasi usaha penyediaan akomodasi serta penyediaan makanan dan minuman menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dengan skema tersebut, penentuan upah bagi pekerja pada sektor tertentu tidak semata-mata mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), melainkan pada UMSK yang lebih rinci.
Fokus pada kawasan Sarbagita: Badung, Denpasar, Gianyar
Pemerintah Provinsi mendorong agar skema UMSK untuk pariwisata dikaji lebih mendalam untuk kebijakan 2027. Perhatian dipusatkan pada kawasan Sarbagita yang meliputi Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan. Dari keempat daerah tersebut, Badung, Denpasar, dan Gianyar disebut sebagai pusat aktivitas pariwisata yang menjadi fokus utama kajian.
- Alasan kajian: menyesuaikan dengan kondisi riil lapangan dan kemampuan usaha.
- Skema saat ini: basis KBLI untuk akomodasi serta makanan dan minuman.
- Sasaran kajian: rinci berdasarkan klasifikasi usaha, tidak dipukul rata.
Pendekatan bertahap dan perhatian pada kemampuan usaha
Setiawan menekankan perlunya pengelompokan yang lebih rinci agar kebijakan dapat berjalan adil dan realistis. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan satu angka tunggal untuk semua jenis usaha pariwisata, melainkan akan menyusun klasifikasi supaya kebijakan sesuai dengan kemampuan setiap kelompok usaha.
"Nah, ini yang kita dorong, yang tentunya sesuailah gitu ya dengan kondisi riil di lapangan. Termasuk nanti kita dorong Kabupaten Badung, Denpasar, Gianyar. Sarbagita ini, karena memang pusat-pusat dari aktivitas pariwisata,"
Dan menambahkan,
"Dengan teman-teman ya nanti pasti ada klasifikasi, akan dirinci, karena tidak mungkin dipukul rata kan?"
Konsekuensi lokal bagi pekerja dan pelaku usaha di Denpasar
Bagi pekerja di Denpasar, kajian ini berpotensi membuka ruang untuk peningkatan penghasilan melalui mekanisme UMSK yang lebih spesifik. Namun, bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil dalam ekosistem pariwisata, penguatan regulasi ini juga menuntut kesiapan penyesuaian biaya operasional. Oleh karena itu, pemeriksaan kemampuan usaha melalui simulasi menjadi langkah yang krusial agar kebijakan tidak berdampak negatif pada keberlangsungan usaha.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Skema yang dipakai | UMSK berdasarkan KBLI (akomodasi, makanan dan minuman) |
| Wilayah fokus | Sarbagita — Badung, Denpasar, Gianyar, Tabanan (fokus pada tiga pertama) |
| Status usulan Rp5 juta | Masih wacana; butuh kajian dan simulasi |
Pemerintah provinsi menyatakan akan melanjutkan proses kajian bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk pemilik usaha, serikat pekerja, dan pemerintah kabupaten/kota. Bagi masyarakat Denpasar, perkembangan kebijakan ini patut diikuti karena memiliki implikasi langsung terhadap pengupahan tenaga kerja di sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Saya akan terus memantau perkembangan kajian ini dan melaporkan kebijakan resmi terkait Upah Minimum Sektoral 2027 yang dikeluarkan pemerintah provinsi maupun keputusan implementasi di tingkat kabupaten/kota.