Polresta Mamuju menangkap tiga pria yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah melakukan pembakaran sampah di sejumlah lokasi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Penahanan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, dan pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di satuan reskrim setempat.
Penangkapan dan motif awal
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, menjelaskan bahwa ketiga orang berinisial BT, AB, dan J diamankan di lokasi berbeda terkait peristiwa kebakaran yang terjadi beberapa waktu terakhir. Menurut Pigay, ketiganya memulai api dengan membakar sampah di area kebun, namun kondisi cuaca kering dan terkadang disertai angin menyebabkan api cepat meluas ke lahan kosong.
“Mengamankan ada terduga pelaku 3 orang berkaitan dengan kebakaran lahan dan hutan,”
Pihak kepolisian masih mendalami kronologi setiap peristiwa untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam tindakan para terduga. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dikenakan ketentuan KUHP terbaru.
Ancaman hukum dan proses pemeriksaan
Dalam pemeriksaan, penyidik berfokus pada keterangan para terduga untuk menentukan apakah tindakan pembakaran sampah tersebut memenuhi unsur pasal pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Sanksi yang dimungkinkan apabila unsur pidana terpenuhi adalah hukuman penjara hingga lima tahun berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Polresta Mamuju menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan dan tidak akan ragu menegakkan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran. Penegakan hukum ini juga dimaksudkan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Dampak kebakaran dan upaya penanggulangan
Menurut Kepala Pelaksana BPBD Mamuju, Muh Taslim Sukirno, kebakaran telah tercatat terjadi di lebih dari 40 titik dengan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 80 hektare. Meski demikian, BPBD menyatakan api belum meluas hingga permukiman warga.
“Sampai saat ini luasan kejadian karhutla di Kabupaten Mamuju perkiraan 80 hektare,”
Pihak berwenang terus melakukan upaya pemadaman dan pemantauan di wilayah terdampak. Selain itu, aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau sisa sampah secara sembarangan, terutama pada kondisi cuaca kering dan angin kencang yang meningkatkan risiko penyebaran api.
- Jumlah terduga pelaku: 3 orang (inisial BT, AB, J)
- Titik api tercatat: lebih dari 40 lokasi
- Estimasi luas terdampak: sekitar 80 hektare
- Potensi ancaman hukum: Pasal terkait karhutla dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, ancaman hingga 5 tahun penjara
Konsekuensi dan catatan penegakan hukum
Kasus ini menyoroti dua hal penting: praktik pembakaran yang masih berlangsung di sebagian masyarakat dan tantangan penanganan karhutla yang memerlukan koordinasi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan badan penanggulangan bencana. Penindakan terhadap pelaku diharapkan memberi efek jera, namun penanggulangan jangka panjang juga memerlukan edukasi publik dan penguatan mekanisme pencegahan.
Polresta Mamuju dan BPBD setempat tetap memantau perkembangan situasi. Hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka akan menentukan apakah berkas perkara akan naik ke tahap penuntutan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Berita akan diperbarui jika ada perkembangan resmi dari kepolisian atau instansi terkait.