Penandatanganan dan Tujuan Kerja Sama
Pada Selasa, 8 September 2026, Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penandatanganan kerja sama yang ditujukan untuk memperkuat penataan data pertanahan dan integrasinya dengan data perpajakan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Thamrin Munthe dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai.
Skema Road Map "Kota Lengkap" dan PTSL
Kepala Kantor Pertanahan Tanjungbalai, Mindo Desima Sianturi, menjelaskan bahwa program ini bagian dari upaya membangun road map menuju Kota Lengkap. Strateginya berbasiskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan bertahap mulai tingkat kelurahan.
"Road Map Kota Lengkap melalui kegiatan PTSL diharapkan penataan dimulai dari lingkup desa/kelurahan sehingga menghasilkan desa/kelurahan lengkap. Selanjutnya terbentuk kecamatan lengkap dan pada akhirnya menjadi kota lengkap," ujar Mindo Desima Sianturi.
Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
Selain pendaftaran tanah secara sistematis, kerja sama ini menggarisbawahi pentingnya integrasi antara data pertanahan dan data perpajakan—termasuk pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Integrasi data diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan akurasi tata kelola fiskal daerah. Dalam penjelasan resmi, pihak pertanahan menekankan bahwa koordinasi dan komitmen antarlembaga menjadi kunci pelaksanaan kerja sama ini.
Penandatanganan dan Pihak yang Terlibat
Dokumen kerja sama ditandatangani oleh Kepala BPKPD Kota Tanjungbalai, Siti Fatimah, dan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjungbalai, Mindo Desima Sianturi, dengan Wali Kota Tanjungbalai hadir sebagai saksi.
| Komponen | Rincian |
|---|---|
| Tanggal | 8 September 2026 |
| Pihak | Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Kantor ATR/BPN Tanjungbalai |
| Penandatangan | Kepala BPKPD (Siti Fatimah) dan Kepala Kantor ATR/BPN (Mindo Desima Sianturi) |
| Fokus | PTSL, integrasi data pertanahan dengan perpajakan (BPHTB, PBB-P2) |
Implikasi bagi Warga Tanjungbalai
Praktisnya, program ini akan berdampak langsung pada warga yang selama ini menghadapi masalah kepemilikan tanah, ketidakjelasan data, atau birokrasi perpajakan yang tumpang tindih. Dengan kelengkapan data pada tingkat kelurahan, diharapkan:
- Proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL berjalan lebih terstruktur;
- Penetapan dan pemungutan BPHTB serta PBB-P2 dapat mengandalkan data yang lebih akurat;
- Pemerintah daerah memiliki basis data yang terpadu untuk perencanaan dan penanganan sengketa pertanahan.
Meski demikian, keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi antarlembaga serta komitmen pelaksanaan di lapangan. Pernyataan Mindo menegaskan bahwa upaya tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan proses bertahap yang harus melibatkan aparatur kelurahan, camat, dan kantor pertanahan.
Tantangan dan Catatan
Saat ini, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa data yang dikumpulkan benar-benar akurat dan diperbaharui, serta agar integrasi antarplatform tidak menemui hambatan teknis. Selain itu, aspek sosialisasi kepada masyarakat soal manfaat dan prosedur PTSL juga menjadi perkara penting agar program berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan.
Program ini memberikan harapan nyata: jika dijalankan sungguh-sungguh, Tanjungbalai dapat memperbaiki tata kelola pertanahan dan pendapatan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga pemilik tanah. Tapi ingat—katakan saya blak-blakan: niat baik tanpa kerja lapangan yang kuat hanya jadi kertas tanda tangan. Sekarang giliran pelaksana menuntaskan janji administrasi ini di setiap kelurahan.