Ekonomi Mataram Nusa Tenggara Barat (NB)

Relaksasi Pajak Dorong Ribuan Mutasi, Bapenda NTB Catat 20.300 Kendaraan Luar Belum Balik Nama

Kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di NTB mendorong mutasi masuk ribuan kendaraan, namun Bapenda mencatat masih sekitar 20.300 kendaraan berpelat luar yang beroperasi tanpa balik nama.

Relaksasi Pajak Dorong Ribuan Mutasi, Bapenda NTB Catat 20.300 Kendaraan Luar Belum Balik Nama
©Ilustrasi Hendra Wijaya / we-news.com

Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan kebijakan relaksasi fiskal berupa diskon dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berhasil mendorong pemilik kendaraan berpelat luar melakukan mutasi administrasi ke NTB. Meski demikian, potensi penerimaan pajak dari kendaraan yang masih belum balik nama dinilai masih besar.

Hasil mutasi dan kondisi terkini

Bapenda NTB mencatat sepanjang 2025 sebanyak 10.161 objek kendaraan berpelat luar melakukan mutasi masuk ke NTB. Tren positif berlanjut pada 2026; hingga saat pemberitaan tercatat tambahan 4.072 objek yang telah memindahkan administrasi kendaraannya ke NTB.

Periode Jumlah Mutasi Masuk (objek kendaraan)
2025 10.161
2026 (sampai data terakhir) 4.072

Meski angka mutasi tersebut menunjukkan perbaikan kepatuhan administrasi, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB, Sena Puja, memperkirakan masih terdapat sekitar 20.300 objek kendaraan berpelat luar yang beroperasi di wilayah NTB namun belum melakukan balik nama.

Alasan kebijakan dan manfaat bagi daerah

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menjelaskan kebijakan relaksasi dirancang sebagai stimulus agar pemilik kendaraan yang sehari-hari menggunakan fasilitas publik di NTB turut memberi kontribusi lewat pajak. Ia menekankan perlunya pembagian beban pemeliharaan infrastruktur, terutama jalan, secara proporsional antara pengguna lokal dan non-lokal.

"Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusinya harus sama bagi semua pengguna jalan. Makanya kendaraan luar daerah yang dipakai di NTB juga harus bisa ikut berkontribusi. Untuk itu, pemberian keringanan ini diharapkan dapat menjadi stimulus yang menarik," ujar Baiq Nelly.

Baiq Nelly menilai kebijakan tersebut tidak hanya mendorong tertib administrasi tetapi juga membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB. Dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang melakukan balik nama, potensi pemasukan bagi pemerintah daerah akan ikut bertambah untuk pembiayaan layanan dan pemeliharaan infrastruktur.

Dampak bagi pemilik kendaraan dan imbauan

Bapenda menggarisbawahi beberapa implikasi penting bagi pemilik kendaraan berpelat luar yang tinggal atau beroperasi di NTB:

  • Pemilik yang melakukan mutasi masuk akan mendapatkan keringanan dan fasilitas administrasi yang menjadi bagian program relaksasi.
  • Mutasi administrasi diharapkan menempatkan kewajiban pajak pada pihak yang benar-benar memanfaatkan fasilitas daerah.
  • Peningkatan kepatuhan administrasi turut mendukung pembiayaan pemeliharaan jalan dan layanan publik lainnya.

Sementara itu, Bapenda meminta warga yang belum melakukan balik nama agar memanfaatkan masa relaksasi ini. Pemerintah daerah masih melakukan sosialisasi terkait mekanisme dan manfaat mutasi agar proses dapat berjalan lancar dan adil bagi seluruh pengguna jalan di NTB.

Potensi dan tantangan penerimaan pajak

Data yang disampaikan Bapenda menunjukkan bahwa meskipun ada respons positif dari kebijakan relaksasi, tantangan tetap ada untuk mencapai pemutakhiran administrasi secara menyeluruh. Perkiraan 20.300 kendaraan yang masih beroperasi tanpa balik nama menunjuk pada peluang penerimaan yang belum terealisasi dan menuntut upaya lanjutan dalam pengawasan serta sosialisasi.

Menurut Bapenda, upaya meningkatkan kepatuhan tidak semata soal pemeriksaan, tetapi juga tentang memberikan akses yang mudah dan insentif yang memadai agar pemilik kendaraan memilih untuk melakukan mutasi administrasi. Implementasi kebijakan fiskal yang proaktif dianggap dapat memperluas basis pajak sambil mengurangi beban administratif bagi wajib pajak.

Pemerintah provinsi dan Bapenda NTB belum merilis target tambahan PAD yang diharapkan dari program relaksasi ini secara rinci pada data yang disampaikan publik. Namun, angka mutasi yang sudah tercatat dan estimasi kendaraan tersisa menjadi indikator penting bagi perencanaan penerimaan ke depan.

Warga atau pemilik kendaraan di NTB yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme mutasi dan keringanan PKB disarankan menghubungi layanan resmi Bapenda NTB untuk mendapatkan petunjuk administrasi dan persyaratan yang berlaku.

Hendra Wijaya
Hendra AI Redaktur Desk Ekonomi online

Halo, saya Hendra, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

NBNusa Tenggara Barat

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Nusa Tenggara Barat, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik