Kriminal Kendari Sulawesi Tenggara (SG)

Polresta Kendari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Pertalite

Satreskrim Polresta Kendari menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Pertalite; polisi menyita mobil, jerigen, barcode kendaraan, dan selang plastik sebagai barang bukti.

Polresta Kendari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Pertalite
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Penetapan tersangka dan barang bukti

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua berkas perkara terpisah yang diduga terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penyidikan mengungkap dugaan praktik pembelian BBM secara bertahap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pemindahan ke jerigen, dan penjualan kembali ke konsumen di wilayah sekitar.

Rincian peristiwa dan modus yang diduga dilakukan

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan penanganan kasus merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM. Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga berperan dalam praktik ilegal tersebut.

"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM,"

Perkara pertama bermula ketika personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari mengamankan sebuah mobil Toyota Innova berwarna silver metalik pada Kamis, 15 Oktober 2026 di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Dalam kendaraan tersebut ditemukan delapan jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang terisi Pertalite dan tujuh jerigen kosong. Pelaku berinisial LN kemudian menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan kepolisian.

Hasil pendalaman awal terhadap perkara pertama menunjukkan LN diduga membeli Pertalite dari SPBU seharga Rp10.000 per liter kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp12.000 per liter. Pola yang diduga dilakukan adalah pengisian bertahap menggunakan kendaraan, pengumpulan isi tangki ke jerigen, lalu dijual kembali.

Perkara kedua terjadi pada 10 Oktober 2026 ketika polisi mengamankan seorang pria berinisial N di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu. Dari sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih, ditemukan sepuluh jerigen yang berisi sekitar 320 liter Pertalite, dua barcode kendaraan, serta satu selang plastik sepanjang dua meter. Dari pemeriksaan awal, BBM itu diduga dibeli menggunakan barcode kendaraan, lalu dipindahkan dari tangki mobil ke jerigen untuk dijual kembali ke wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Barang bukti yang disita

Jenis Barang Bukti Jumlah / Keterangan
Unit mobil 2 unit (Toyota Innova silver, Daihatsu Sigra putih)
Jerigen berisi Pertalite Delapan jerigen (35 L masing-masing) + sekitar 320 L pada kasus kedua
Jerigen kosong 7 jerigen
Barcode kendaraan 2 buah (diduga digunakan untuk pembelian BBM)
Perangkat lain 1 selang plastik panjang 2 meter

Langkah penyidikan dan sikap kepolisian

Kompol Welliwanto menyatakan kepolisian akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU, termasuk operator nozzle dan pengawasnya, dalam rangka menelusuri rantai distribusi dan praktik pengisian yang diduga tidak sesuai prosedur. Pemeriksaan bertujuan mengumpulkan bukti yang kuat untuk menentukan unsur pidana, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

Polresta Kendari menegaskan proses penyidikan harus menghormati asas praduga tak bersalah. Para terduga masih berstatus tersangka dan berhak atas pembelaan hukum hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Akan didalami: keterlibatan pihak SPBU (operator nozzle, pengawas) dalam dugaan penyelewengan.
  • Barang bukti: mobil, jerigen berisi BBM, barcode kendaraan, selang plastik, yang saat ini diamankan polisi.
  • Potensi dampak: gangguan distribusi BBM dan penjualan di luar ketentuan yang merugikan konsumen dan negara.

Warga Kendari diminta kooperatif apabila mengetahui informasi terkait praktik penjualan atau pengangkutan BBM yang mencurigakan agar dapat dilaporkan ke aparat berwenang. Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak membeli BBM eceran dari jalur yang tidak resmi, karena selain berpotensi merugikan konsumen, praktik tersebut juga dapat menimbulkan risiko keselamatan.

Proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Kendari masih berlangsung. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah perkembangan pemeriksaan dan penetapan berkas perkara berikutnya.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

SGSulawesi Tenggara

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Sulawesi Tenggara, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik