Operasi Terpadu di Sekitar SPBU
Pemerintah Kota Kendari melanjutkan penertiban terhadap lapak penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Penertiban dilakukan secara bertahap dan menyasar seluruh SPBU di wilayah kota, dengan pengawasan aparat terkait untuk memastikan penataan kawasan serta kepatuhan terhadap ketentuan penjualan BBM.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menyatakan langkah penertiban menyasar 15 SPBU yang ada di Kota Kendari. Menurutnya, penertiban dimulai di Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, pada Rabu, 23 September 2026, dan dilanjutkan pada Kamis, 24 September 2026, ke lokasi lain.
Instansi yang Terlibat dan Tujuan Penertiban
Operasi dilaksanakan secara terpadu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polresta Kendari, dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari. Tujuan utama penertiban adalah menata kawasan di sekitar SPBU, mencegah praktik penjualan BBM bersubsidi secara eceran yang tidak sesuai ketentuan, serta mengembalikan fungsi ruang publik yang digunakan untuk berjualan.
"Pertamini itu tidak ada,"
ucap Sudirman menegaskan bahwa bentuk penjualan seperti yang dikenal publik dengan sebutan "Pertamini" tidak diakui dalam ketentuan dan diawasi untuk dicegah keberadaannya di sekitar SPBU.
Lokasi Operasi dan Fokus Pengawasan
Selain Jalan Malaka, penertiban berlanjut ke sejumlah SPBU lain, antara lain:
- SPBU Ade, Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga
- SPBU Wulele, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua
Petugas tidak hanya menertibkan lapak yang menjual BBM eceran, melainkan juga mengawasi aktivitas pengisian BBM untuk memastikan tidak ada praktik penjualan subsidi di luar ketentuan dan untuk mencegah potensi antrean yang mengganggu arus lalu lintas.
Dampak Tata Ruang dan Kesehatan Publik
Pemkot Kendari menyoroti bahwa beberapa lapak yang berdiri memanfaatkan bagian median jalan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Penggunaan median untuk berdagang dinilai mengganggu fungsi ruang publik dan keselamatan pengguna jalan. Dengan penertiban, pemerintah berharap fungsi median serta trotoar dapat kembali optimal bagi warga, serta potensi bahaya kebakaran atau kecelakaan akibat penjualan dan penyimpanan BBM eceran dapat diminimalkan.
| Lokasi | Kecamatan | Tanggal Mulai Penertiban |
|---|---|---|
| Jalan Malaka | Kambu | Rabu, 23 September 2026 |
| SPBU Ade, Jalan Brigjen M. Yoenoes | Baruga (Wundudopi) | Kamis, 24 September 2026 |
| SPBU Wulele | Wua-Wua (Bonggoeya) | Kamis, 24 September 2026 |
Pengawasan Lanjutan dan Implikasi
Pemerintah kota menyatakan pengawasan akan dilanjutkan pada titik-titik lain dan terhadap praktik perdagangan di sepanjang ruas jalan yang melanggar fungsi median. Penertiban ini diharapkan mendorong penegakan ketentuan mengenai distribusi BBM bersubsidi dan peningkatan ketertiban umum di kawasan sekitar SPBU.
Langkah ini juga menjadi sinyal bagi pedagang dan pelaku usaha untuk menyesuaikan aktivitas dengan aturan yang berlaku serta mencari lokasi usaha yang memenuhi ketentuan tata ruang dan keselamatan. Bagi pengguna jalan dan konsumen, operasi penertiban diharapkan memberi kepastian bahwa penjualan BBM di sekitar SPBU dilakukan sesuai aturan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.