PASURUAN — Penyidikan terhadap dugaan pencabulan yang dilakukan oleh NH (45), pengajar Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di salah satu desa Kecamatan Tutur, Kota Pasuruan, mengungkap fakta baru: jumlah korban yang diduga mengalami pelecehan seksual mencapai 9 orang.
Perkembangan penyidikan
Kepala Seksi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menyatakan pengembangan penyidikan menemukan tambahan korban sehingga total menjadi sembilan anak. Rinciannya, terdapat 5 siswa SD dan 4 siswa SMP. Kasus ini bermula dari pengaduan salah satu korban yang menceritakan kejadian kepada orang tuanya, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Terdapat 9 orang korban yang mengalami dugaan pencabulan oleh NH,"
Menurut penjelasan polisi, peristiwa dugaan pencabulan diduga terjadi di lingkungan TPQ tempat NH mengajar. Perbuatan tersebut diperkirakan bermula pada 10 Juli 2026. Penangkapan terhadap NH dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, setelah salah satu korban melapor kepada keluarga.
Langkah penyidik dan status tersangka
Polres Pasuruan telah mengamankan NH untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain memeriksa tersangka dan korban, penyidik juga sedang meminta keterangan dari sejumlah saksi pendukung yang berkaitan dengan kasus ini. Polres menyatakan akan menjerat NH dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Dalam keterangan resmi, polisi menyebut kemungkinan penerapan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindak pidana terkait kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak. Proses pemeriksaan meliputi pengumpulan keterangan para korban, saksi, serta bukti pendukung lain untuk memperkuat berkas perkara.
Dampak lokal dan kewaspadaan masyarakat
Kasus yang melibatkan pengajar agama di tempat belajar anak-anak ini berpotensi menimbulkan keresahan di tingkat masyarakat—terutama di kalangan orang tua murid TPQ dan sekolah dasar serta menengah pertama di Kecamatan Tutur. Pengurus lembaga pendidikan agama dan tokoh masyarakat setempat perlu mengintensifkan pengawasan terhadap proses pembelajaran di luar jam sekolah formal.
- Jumlah korban: 9 anak (5 SD, 4 SMP).
- Perkiraan awal kejadian: 10 Juli 2026.
- Penangkapan tersangka: 2 September 2026.
- Lokasi kejadian: Taman Pendidikan Al-Qur'an di Kecamatan Tutur.
Peristiwa ini mendorong keperluan koordinasi antara aparat penegak hukum, dinas pendidikan, dan pengelola TPQ untuk memastikan lingkungan belajar anak lebih aman. Selain langkah hukum, pendekatan pemulihan bagi korban juga menjadi kebutuhan prioritas. Penanganan psikologis dan dukungan sosial akan menentukan kualitas pemulihan anak-anak yang terdampak.
Permintaan transparansi dan tindak lanjut
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi yang dapat merugikan proses penyidikan dan privasi korban. Sementara itu, orang tua diminta meningkatkan komunikasi dengan anak dan pengelola lembaga pendidikan untuk mengenali perubahan perilaku yang dapat menjadi tanda adanya masalah.
Polres Pasuruan berjanji melanjutkan proses hukum sesuai prosedur dan mengedepankan perlindungan korban anak selama penyidikan berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi pendukung masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum penetapan tersangka secara formal dan kemungkinan pelimpahan ke kejaksaan.
| Aspek | Data |
|---|---|
| Jumlah korban | 9 (5 SD, 4 SMP) |
| Perkiraan awal kejadian | 10 Juli 2026 |
| Tanggal penangkapan | 2 September 2026 |
| Lokasi | TPQ, Kecamatan Tutur, Pasuruan |
Polres meminta saksi dan pihak yang memiliki informasi terkait kejadian untuk bekerja sama memberikan keterangan agar proses hukum berjalan tuntas. Instansi terkait diharapkan segera menyiapkan layanan pendampingan bagi korban untuk mencegah dampak jangka panjang akibat trauma.
Perkembangan lebih lanjut akan dipublikasikan setelah ada keterangan resmi dari penyidik. Warga diminta tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum demi keadilan bagi korban anak-anak di Pasuruan.