Penangkapan dan barang bukti
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Sudirman Km 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Kamis malam, 13 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.35 WIB ketika tim opsnal tiba di lokasi dan mengamankan kedua pelaku.
Menurut Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda Ruslan M. Ruslan, S.IP, dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,82 gram di tanah tepat di hadapan kedua pelaku.
Identitas tersangka dan pengakuan
Polisi mengidentifikasi kedua tersangka sebagai AS alias Di (34) dan IY alias Mul (52), keduanya tercatat sebagai warga Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Saat diinterogasi di lokasi, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
"Kedua pelaku yang diamankan yakni AS alias Di (34) dan IY alias Mul (52). Keduanya merupakan warga Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,"
Rantai pasok dan rencana transaksi
Dalam keterangannya, Ipda Ruslan menyampaikan bahwa sabu tersebut dibeli oleh kedua tersangka seharga Rp850.000 dari seorang pria berinisial L, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Rencananya, barang itu akan dipaketkan kembali untuk dijual kepada pemesan dengan harga sekitar Rp1.050.000.
- Lokasi penangkapan: Jalan Jendral Sudirman Km 3, Kel. Pahang
- Tanggal penangkapan: 13 Agustus 2026, sekitar pukul 22.35 WIB
- Barang bukti: 1 bungkus plastik diduga sabu, berat kotor 1,82 gram
Tindak lanjut penyidikan
Ipda Ruslan menyatakan kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal dipimpin Kanit I, Ipda Firman Simangunsong, S.H.
| Item | Detail |
|---|---|
| Jumlah tersangka | 2 orang (AS alias Di, IY alias Mul) |
| Jenis narkotika | Diduga sabu |
| Berat bruto | 1,82 gram |
| Harga beli | Rp850.000 (menurut pengakuan tersangka) |
| Harga jual yang direncanakan | Rp1.050.000 |
Dampak lokal dan catatan
Penangkapan ini menegaskan peningkatan pengawasan aparat terhadap peredaran narkoba di kawasan pusat kota Tanjungbalai. Warga di sekitar Jalan Jendral Sudirman selama ini melaporkan keresahan terkait transaksi yang berlangsung di area tersebut. Penangkapan tersangka yang mengaku membeli dari pemasok berinisial L menandakan adanya jaringan yang masih perlu diurai oleh penyidik.
Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah terdapat tersangka tambahan dan pola distribusi yang lebih luas. Polres Tanjungbalai diharapkan menyelesaikan pemeriksaan secara tuntas agar ada kepastian hukum bagi pelaku sekaligus efek jera bagi pelaku lain yang mengancam keamanan masyarakat.
Saya laporkan dari Tanjungbalai untuk WE NEWS, menyuarakan agar aparat terus menggandeng masyarakat dalam pemberantasan narkoba demi ketentraman kota yang kita cintai.