Patroli malam diperketat
Polres Pematangsiantar melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sejak Sabtu malam hingga dini hari Minggu untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi berlangsung mulai sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu malam dan berakhir sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya.
Tujuan operasi dan kepemimpinan
Kegiatan diawali dengan apel di halaman Mako Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. Apel dihadiri pejabat utama, para kapolsek, serta personel yang tercantum dalam surat perintah pelaksanaan operasi.
"Sprin/738/VIII/PAM.3.3./2026 tanggal 6 Agustus 2026."
Fokus sasaran operasi
Menurut keterangan pihak kepolisian, operasi KRYD menargetkan beberapa persoalan yang kerap mengganggu ketertiban kota, antara lain:
- Geng motor dan balap liar;
- Penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan;
- Tawuran antarkelompok;
- Tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor).
Hasil kerja pada malam operasi menunjukkan petugas menemukan sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Petugas melakukan penindakan sesuai ketentuan dan memberikan imbauan kepada warga untuk tertib berlalu lintas.
Strategi pelaksanaan dan rute patroli
Personel dibagi menjadi tiga tim. Dua tim pertama menggunakan metode patroli Blue Light di bawah komando Kasat Samapta, AKP Mariduk Tambunan, S.H., M.H. Sementara itu, kapolsek jajaran bertugas memimpin titik stasioner di wilayah hukum masing-masing. Selain itu, tim khusus bergerak ke lokasi yang dinilai rawan tindak pidana 3C.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Waktu pelaksanaan | Sekitar pukul 22.00 WIB (Sabtu) hingga 05.00 WIB (Minggu) |
| Pemimpin apel | AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak |
| Kasat Samapta | AKP Mariduk Tambunan |
| Surat Perintah | Sprin/738/VIII/PAM.3.3./2026 tanggal 6 Agustus 2026 |
Lokasi rawan yang menjadi rute patroli
Beberapa lokasi yang menjadi prioritas patroli meliputi area publik dan jalan yang sering menjadi titik pertemuan kelompok remaja dan pengguna kendaraan bermotor modifikasi. Di antara lokasi yang disebutkan adalah:
- Lapangan H. Adam Malik;
- Jalan M.H. Sitorus, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat;
- Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Penindakan dan imbauan
Dalam pelaksanaan patroli malam itu, petugas menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot tidak standar dan perilaku berkendara yang membahayakan. Petugas melakukan penindakan sesuai mekanisme, antara lain teguran, penilangan, atau tindakan lain yang diatur perundang-undangan.
Selain penindakan, kepolisian juga menekankan aspek pencegahan dengan memberikan imbauan kepada warga agar mengutamakan keselamatan saat berkendara, tidak terlibat dalam kegiatan balap liar atau tawuran, serta melaporkan segera apabila mengetahui indikasi tindak pidana 3C di lingkungan masing-masing.
Penutup: implikasi bagi warga Pematang Siantar
Operasi KRYD ini menunjukkan upaya aparat di Pematang Siantar untuk memperketat pengawasan pada jam rawan, khususnya kegiatan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas. Bagi warga, langkah kepolisian seharusnya menjadi pengingat: keamanan tidak bisa hanya diharapkan dari penindakan; peran serta masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, mengawasi lingkungan, dan melaporkan tindakan kriminal tetap krusial.
Pelaksanaan operasi yang melibatkan sejumlah titik strategis juga menggambarkan bahwa isu geng motor, balap liar, dan kejahatan jalanan menjadi perhatian serius di kota ini. Warga diimbau bekerja sama dan memanfaatkan saluran pengaduan kepolisian bila menyaksikan tindakan melawan hukum agar upaya pencegahan dan penegakan hukum berjalan efektif.