Polres Singkawang meningkatkan status laporan
Polres Singkawang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reserse Kriminal meningkatkan penanganan pengaduan dugaan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 17 tahun menjadi laporan polisi. Peristiwa yang diduga terjadi berulang kali pada Maret hingga April 2026 itu saat ini sedang didalami oleh penyidik.
Aksi penyelidikan yang telah dilakukan
Menurut catatan yang tercantum dalam berkas kepolisian, perkara ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/56/VIII/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar dengan tanggal 17 Agustus 2026. Tim penyidik telah menyerahkan perhatian khusus pada proses awal penanganan, antara lain melalui:
- gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan;
- kunjungan ke tempat kejadian perkara di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat;
- pemeriksaan terhadap korban, pelapor, sejumlah saksi, dan terlapor;
- pengamanan beberapa barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
"LP/B/56/VIII/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar tertanggal 17 Agustus 2026."
Kronologi singkat berdasarkan laporan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik dan sebagaimana tercatat dalam laporan, korban yang berusia 17 tahun datang ke Kota Singkawang untuk menyaksikan pawai lampion. Pada kesempatan itu korban bertemu dengan terlapor yang disebut sebagai pacarnya. Selanjutnya korban dijemput, diajak makan, dan kemudian dibawa ke sebuah tempat kos. Terlapor diduga menuturkan alasan bahwa ia merasa mengantuk sehingga membawa korban ke kamar kos.
Setelah berada di kamar kos, menurut laporan, terlapor diduga melakukan perbuatan seksual terhadap korban meskipun korban berupaya menolak. Perbuatan yang dilaporkan itu diduga terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang waktu Maret hingga April 2026. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Langkah hukum dan penerapan pasal
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang hingga saat ini terus melengkapi administrasi penyidikan dan menelaah alat bukti yang diamankan. Dalam proses penyidikan, perkara ini kemungkinan dikenai ketentuan dari Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan KUHP yang relevan, sesuai dengan bukti dan keterangan yang terungkap di penyidikan.
| Peristiwa | Tanggal / Rentang Waktu |
|---|---|
| Peristiwa dugaan | Maret–April 2026 (diduga terjadi berulang) |
| Pelaporan ke Polres | 17 Agustus 2026 |
| Nomor Laporan Polisi | LP/B/56/VIII/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar |
Prinsip kehati-hatian penyajian dan perlindungan korban
Dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak, Polres Singkawang melalui Unit PPA menempatkan prioritas pada perlindungan hak-hak korban serta kerahasiaan identitas. Media juga wajib berhati-hati dalam menyajikan informasi agar tidak mengganggu proses penyidikan dan tidak menimbulkan stigma terhadap korban.
Penyidik masih melengkapi berkas dan memeriksa saksi-saksi yang dianggap penting. Sampai penyidikan selesai dan jika memenuhi syarat, penyidik dapat melanjutkan tahap penetapan tersangka dan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
WE NEWS akan terus memantau perkembangan penyidikan dan menyajikan informasi resmi dari Polres Singkawang terkait perkembangan kasus ini.