PONTIANAK — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menangani 11 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari jumlah itu, tujuh perkara dilaporkan telah selesai penanganannya dan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menyatakan penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar bekerja sama dengan sejumlah Polres jajaran, antara lain Polres Kubu Raya dan Polres Sanggau.
"Untuk tahun 2026, ada 11 perkara yang ditangani dan tujuh perkara sudah selesai, dengan delapan tersangka," ujar Bambang saat dikonfirmasi di Pontianak, Kamis (20/8/2026).
Penegakan hukum dan barang bukti
Dalam penyidikan sejumlah perkara, aparat kepolisian menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan. Barang bukti yang diamankan antara lain 25 unit korek api gas merek Tokai dan 30 batang kayu bekas terbakar. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari berkas perkara yang dipersiapkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku yang terbukti melakukan pembakaran lahan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan ketentuan Pasal 108 UU tersebut, ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan berupa penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Fluktuasi hotspot dan potensi karhutla
Penegakan hukum berjalan beriringan dengan pemantauan titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah Kalbar. Data sepanjang 2026 menunjukkan fluktuasi jumlah hotspot yang menjadi indikator potensi karhutla.
| Bulan | Jumlah Hotspot |
|---|---|
| Januari | 2.250 |
| Februari | 1.109 |
| April | 622 |
| Mei | 355 |
| Juni | 787 |
| Juli | 2.769 |
Kenaikan jumlah hotspot pada Juli menjadi perhatian karena sejumlah wilayah memasuki periode lebih kering, sehingga potensi kebakaran meningkat. Polda Kalbar dan instansi terkait memantau perkembangan tersebut sebagai bagian dari upaya antisipasi dan respons cepat.
Perbandingan dengan 2025
Jumlah perkara karhutla yang ditangani Polda Kalbar pada 2026 menurun dibandingkan 2025. Sepanjang 2025, tercatat 19 perkara yang ditangani oleh Polda Kalbar dan jajaran, dengan 16 perkara diselesaikan serta 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. Penurunan jumlah perkara disertai variasi jumlah hotspot yang dipantau sepanjang tahun ini.
Langkah penegakan dan pencegahan
Polda Kalbar menitikberatkan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran sekaligus melakukan pemantauan titik panas untuk mengantisipasi potensi meluasnya karhutla. Penindakan pidana dilaksanakan bersamaan dengan upaya pemadam dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah.
- Penegakan hukum: penyidikan Ditreskrimsus bersama Polres jajaran dan penetapan tersangka.
- Pemantauan hotspot: data bulanan untuk memetakan potensi kebakaran.
- Pengamanan barang bukti: korek api gas dan serpihan kayu bekas bakar sebagai bukti awal.
Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung. Polda Kalbar terus melakukan penyelidikan untuk memastikan keterkaitan pelaku dengan peristiwa kebakaran, sekaligus menjaga prinsip praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara dan langkah penanganan karhutla di Kalimantan Barat, termasuk perkembangan jumlah hotspot dan upaya kolaboratif antarinstansi dalam pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.