Polres Malang bergerak setelah menerima laporan, sarana dibongkar dan dimusnahkan
Polres Malang melakukan pembongkaran sejumlah bangunan dan peralatan yang diduga menjadi sarana perjudian sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Operasi digelar pada Minggu petang, 16 Agustus 2026, menyusul informasi pelaksanaan perjudian yang masuk ke kepolisian.
Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakisaji mendatangi lokasi pada waktu yang telah disebutkan. Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung. Dari pemeriksaan lapangan petugas menemukan sisa-sisa fasilitas yang diduga dipergunakan sebelumnya untuk praktik perjudian tersebut.
Tindakan kepolisian: penyisiran, pembongkaran, pemusnahan
Menurut keterangan Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, petugas melakukan penyisiran dan menemukan sejumlah bangunan serta peralatan yang menunjukkan indikasi penggunaan untuk sabung ayam. Langkah lanjutan yang diambil yakni pembongkaran fasilitas tersebut dan pemusnahan barang bukti di lokasi.
"Saat petugas datang, sudah tidak ditemukan aktivitas perjudian. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan sisa-sisa sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam,"
Budiono menjelaskan bahwa barang-barang yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat. Pemusnahan itu dilakukan untuk mencegah penggunaan kembali fasilitas yang sama sebagai tempat perjudian.
- Waktu kejadian: Minggu, 16 Agustus 2026 (petang)
- Lokasi: Dusun Krajan, Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang
- Pelaksana operasi: Satreskrim Polres Malang & Polsek Pakisaji
- Tindakan: Penyisiran, pembongkaran sarana, pemusnahan barang bukti
Imbauan kepolisian kepada warga Malang Raya
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar maupun menyediakan tempat bagi praktik perjudian sabung ayam. Kepolisian meminta peran serta warga untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian atau tindak pidana lain di lingkungan masing-masing.
AKP Budiono mengingatkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan Call Center 110 Polres Malang. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan warga untuk menjaga lingkungan dari kejahatan yang meresahkan.
| Aspek | Data dari Polisi |
|---|---|
| Unit yang melakukan operasi | Satreskrim Polres Malang & Polsek Pakisaji |
| Lokasi | Dusun Krajan, Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji |
| Hari dan tanggal | Minggu, 16 Agustus 2026 (petang) |
| Hasil awal | Tidak ditemukan aktivitas saat kedatangan; ditemukan sisa-sisa sarana dan peralatan |
| Tindakan akhir | Pembongkaran dan pemusnahan sarana di lokasi |
Implikasi lokal dan peran masyarakat
Tindakan pembongkaran ini menjadi sinyal bahwa aparat kepolisian aktif merespons informasi terkait perjudian di wilayah Kabupaten Malang. Bagi warga setempat, pembongkaran sarana perjudian memiliki beberapa implikasi langsung: menutup potensi sumber gangguan ketertiban, mengurangi aktivitas kriminal yang dapat mendorong masalah sosial, dan memberi pesan pencegahan kepada pihak-pihak yang menyediakan tempat bagi praktik ilegal.
Namun, upaya penegakan hukum tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat. Pelaporan awal yang menjadi dasar operasi menjadi bukti bahwa informasi publik memegang peran kunci. Kepolisian mengimbau warga untuk terus berkoordinasi dan melaporkan segala indikasi tindak pidana melalui saluran resmi.
Polres Malang menyatakan akan terus memantau dan melakukan tindakan lanjutan apabila ditemukan bukti baru atau pengulangan kegiatan serupa. Masyarakat Pakisaji dan sekitarnya diimbau tetap waspada dan aktif melaporkan demi terjaganya ketentraman lingkungan.