MAKASSAR — Aparat kepolisian menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap pengendara sepeda motor di wilayah Jalan Letjen Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 28 Agustus 2026, di rumah masing-masing tersangka.
Penangkapan dan proses awal penyidikan
Pelaku berinisial AR (17) dan AL (19) diamankan oleh Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini yang dibantu personel Polrestabes Makassar. Kedua tersangka lalu dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Keduanya ditangkap di rumahnya kawasan Jalan Hertasning pada Jumat (28/8) malam. Saat ini sudah berada di kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"
pernyataan itu disampaikan oleh Kanit Reserse Kriminal Polsek Rappocini, Iptu Muhammad Ali Djaras. Pernyataan tersebut mengonfirmasi waktu penangkapan dan langkah awal yang dilakukan polisi setelah menerima laporan korban.
Kronologi kejadian menurut laporan polisi
Peristiwa dialami oleh korban pada Rabu dini hari, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WITA. Korban dan rekannya sedang berkendara berboncengan dari arah Kabupaten Gowa menuju Kota Makassar ketika di sekitar ruas jalan Hertasning, dekat jembatan depan pasar, mereka diadang oleh sejumlah orang yang berjalan kaki.
Menurut keterangan polisi, pelaku menendang sepeda motor yang ditumpangi korban hingga kedua pengendara terjatuh. Setelah korban terjatuh, salah seorang dari kelompok pelaku mengambil ponsel milik korban dan melarikan diri.
Langkah kepolisian dan status tersangka lain
Polsek Rappocini melanjutkan proses penyelidikan berdasarkan laporan korban yang masuk. Dari hasil penyelidikan awal, dua tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Polisi menyatakan masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi penghadangan tersebut.
- Korban: Pengendara sepeda motor yang diadang pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.
- Tersangka ditangkap: AR (17) dan AL (19), diamankan pada 28 Agustus 2026 malam di rumah masing-masing.
- Barang bukti: Ponsel korban disebut telah dirampas oleh salah seorang pelaku dan dibawa kabur.
- Status: Kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Waktu kejadian | 26 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WITA |
| Lokasi kejadian | Jalan Letjen Hertasning, dekat jembatan depan pasar, Makassar |
| Tersangka | AR (17) dan AL (19) — ditangkap 28 Agustus 2026 malam |
| Status penyidikan | Pemeriksaan lanjutan oleh Polsek Rappocini; pelaku lain masih diburu |
Kepolisian setempat belum mengumumkan pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka maupun perkembangan terkait barang bukti yang disita dalam proses pemeriksaan. Proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus ini menyoroti kembali masalah keamanan jalan raya pada jam dini hari, khususnya di jalur yang menghubungkan kabupaten dan kota penyangga. Penangkapan dua pelaku merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menanggulangi aksi kriminalitas jalanan, namun masih ada kebutuhan untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap tuntas.
Pihak kepolisian diperkirakan akan melanjutkan pemeriksaan, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman pengawasan atau bukti fisik lain yang dapat menguatkan penyidikan. Sementara itu, publik diimbau untuk tetap waspada saat berkendara pada rentang waktu rawan dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada petugas.
Perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka tambahan akan disampaikan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.