Polisi melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan BPN
Polresta Pontianak masih melakukan penyelidikan terhadap dua lokasi kebakaran lahan di Kota Pontianak yang dilaporkan terjadi pada Agustus 2026. Kasus tersebut memerlukan penelusuran terkait siapa yang memiliki atau menguasai lahan sehingga proses hukum dapat dilanjutkan jika ditemukan unsur kesengajaan.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan kedua kejadian sudah tercatat dalam laporan polisi dan tim penyidik tengah mendalami penyebab kebakaran serta status bidang tanah yang terdampak.
"Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus dikordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan,"
Endang menegaskan penyelidikan tidak hanya memfokuskan pada upaya pemadaman, melainkan juga pada aspek penegakan hukum. Penentuan pihak yang bertanggung jawab atas lahan menjadi langkah penting sebelum proses hukum dapat dilanjutkan.
Rincian lokasi dan waktu kejadian
Menurut keterangan kepolisian, kedua lokasi kebakaran berada di Kecamatan Pontianak Utara dan diperkirakan masing-masing menghanguskan sekitar 1 hektare. Kronologi singkat kejadian adalah sebagai berikut:
- Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir — kebakaran terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
- Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu — kebakaran terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
| Lokasi | Tanggal | Perkiraan Luas |
|---|---|---|
| Jalan Sungai Selamat Dalam, Siantan Hilir | 22 Agustus 2026 | ± 1 hektare |
| Jalan Kebangkitan Nasional, Siantan Hulu | 24 Agustus 2026 | ± 1 hektare |
Kebijakan daerah dan imbauan wali kota
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 dan ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 50 Tahun 2026.
"Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya,"
Edi mengingatkan bahwa langkah penanganan karhutla tidak cukup hanya pada pemadaman. Menurutnya, perlu ada upaya penelusuran penyebab kebakaran hingga identifikasi pihak yang bertanggung jawab agar dapat diterapkan sanksi administrasi atau hukum sesuai ketentuan daerah.
Kepolisian menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh data kepemilikan bidang tanah yang terbakar. Proses ini dinilai menjadi kendala awal karena tanpa penetapan pemilik atau penguasa lahan, pelaksanaan penyidikan dan penegakan hukum menjadi terbatas.
Langkah selanjutnya dan imbauan untuk warga
Polresta Pontianak menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan penyebab kebakaran dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Secara bersamaan, aparat daerah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran, termasuk pembakaran sampah, yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.
Polisi juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat melalui saluran resmi agar respons cepat dapat dilakukan. Hingga saat ini, penyelidikan terhadap dua lokasi tersebut masih berlangsung dan pihak kepolisian menunggu hasil verifikasi bersama BPN sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.