Pontianak — Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Pontianak menggelar pelatihan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penyelia halal. Kegiatan ini diikuti oleh 41 peserta yang berasal dari enam kecamatan di Kota Pontianak.
Tujuan pelatihan dan cakupan peserta
Kepala Diskumindag Kota Pontianak, Ibrahim, menyatakan pelatihan dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya jaminan kehalalan produk. Menurutnya, kehalalan produk merupakan bagian dari kenyamanan konsumen saat berbelanja, setara pentingnya dengan kemasan, rasa, dan harga.
"Produk halal itu adalah satu jaminan kenyamanan bagi konsumen. Jadi, bukan hanya kemasan yang bagus, rasa, dan harga, tetapi kehalalan juga penting,"
Ibrahim menjelaskan kegiatan ini membagi peserta ke dalam dua kelompok utama: pelaku UMKM dan penyelia halal. Dari total 41 peserta, 33 orang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Pontianak, sedangkan delapan orang mengikuti secara mandiri melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Dukungan pembiayaan dan pengembangan kawasan kuliner
Dalam sambutannya, Ibrahim menyampaikan komitmen pemerintah kota untuk membantu proses sertifikasi halal, termasuk dukungan pembiayaan kepada masyarakat yang dinilai layak dari sisi ekonomi. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses UMKM terhadap sertifikasi halal sekaligus memberikan jaminan bagi konsumen.
- Jumlah peserta: 41 orang dari enam kecamatan.
- Fasilitasi pemerintah: 33 peserta dibantu Pemkot Pontianak.
- Program mandiri: 8 peserta melalui SEHATI.
Ibrahim juga mengungkapkan rencana pengembangan kawasan kuliner halal di sejumlah lokasi kota sebagai pilihan bagi masyarakat dan tamu yang berkunjung. Pengembangan kawasan tersebut diharapkan mendorong peningkatan transaksi sektor makanan dan minuman yang sudah memenuhi standar kehalalan.
Implikasi bagi UMKM dan konsumen
Penyediaan fasilitasi sertifikasi halal oleh pemerintah daerah memiliki implikasi ganda bagi perekonomian lokal: pertama, meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar lokal dan potensial ekspor; kedua, menambah kepercayaan konsumen terhadap produk yang berlabel halal.
| Aspek | Dampak |
|---|---|
| Fasilitasi sertifikasi | Mengurangi beban biaya bagi UMKM penerima bantuan |
| Pendidikan SJPH | Meningkatkan pemahaman penerapan sistem jaminan halal |
| Pengembangan kawasan kuliner halal | Memperluas pasar dan pilihan konsumen, potensi meningkatnya kunjungan |
Ibrahim menegaskan bahwa pertumbuhan UMKM yang terus terjadi menjadikan perlu adanya fasilitasi sertifikasi halal secara berkelanjutan. Ia menyatakan, pemerintah kota akan terus memantau perkembangan pelaku usaha dan menyelenggarakan program serupa agar UMKM pemula memperoleh kesempatan pendampingan.
Pendekatan kombinasi antara pendidikan, pembiayaan, dan pengembangan kawasan dinilai strategis untuk meningkatkan akses dan kepatuhan terhadap standar kehalalan. Bagi pelaku UMKM, sertifikasi halal tidak hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga alat promosi yang dapat membuka pasar baru serta memperkuat kepercayaan konsumen lokal dan pengunjung.
Dengan langkah ini, Pemkot Pontianak berupaya mendorong UMKM untuk naik kelas melalui pemenuhan standar produk yang semakin dicari konsumen, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih inklusif dan kompetitif.