Kementerian Kehutanan resmi mencabut izin operasional lima perusahaan yang memiliki konsesi di wilayah Kalimantan setelah ditemukan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 22 September 2026, sebagai bagian dari penegakan peraturan dan upaya pencegahan penyebaran kebakaran di kawasan hutan.
Skala konsesi dan luas lahan terbakar
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa kelima perusahaan yang izinnya dicabut memiliki total luas konsesi mencapai 92.464 hektare. Namun pencatatan luas lahan yang mengalami kebakaran pada semua konsesi tersebut jauh lebih kecil, yakni 1.169,13 hektare secara kumulatif.
| Perusahaan | Lokasi konsesi | Luas konsesi (ha) | Luas lahan terbakar (ha) |
|---|---|---|---|
| PT Wana Lestari Jaya | Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat | 29.140 | 47,84 |
| PT Prima Multi Buana | Banjar, Kalimantan Selatan | 11.882 | 18,20 |
| PT Pancaran Wana Nusa | Lamandau, Kalimantan Tengah | 3.812 | 497,00 |
| PT Grace Putri Perdana | Lamandau, Sukamara, Ketapang | 28.990 | 374,99 |
| PT Babugus Wahana Lestari | Kapuas, Kalimantan Tengah | 18.640 | 231,10 |
Alasan pencabutan dan sikap kementerian
Berdasarkan keterangan resmi Menteri Kehutanan, pencabutan izin merupakan tindakan penegakan hukum yang bertujuan mendorong kepatuhan pengelola konsesi terhadap kewajiban menjaga kawasan hutan. Raja Juli menegaskan bahwa pemegang konsesi atau pihak berizin wajib melakukan pengelolaan yang mencegah kebakaran dan mematuhi ketentuan izin.
"Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut"
Menurut pernyataan kementerian, langkah ini juga dimaksudkan memberi efek jera kepada perusahaan lain di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, atau membiarkan kebakaran terjadi di wilayah pengelolaannya.
Dampak lingkungan dan lokal
Meskipun area terbakar relatif kecil dibandingkan total luas konsesi, kejadian kebakaran pada konsesi yang tersebar di beberapa kabupaten provinsi berbeda menunjukkan beberapa isu lingkungan yang berulang: kerentanan lahan terhadap kekeringan, praktik pengelolaan lahan yang lemah, dan pengawasan yang perlu diperkuat.
Bagi wilayah Kalimantan Barat khususnya, pencabutan izin PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau membuka pertanyaan tentang langkah selanjutnya dalam pengelolaan lahan bekas konsesi, termasuk rehabilitasi lahan, penanganan sisa kebakaran, serta pemulihan fungsi ekosistem agar tidak menimbulkan kerusakan lebih luas.
Impak kebijakan terhadap pencegahan karhutla
Keputusan mencabut izin merupakan salah satu instrumen administratif untuk menegakkan aturan. Namun efektivitas jangka panjang bergantung pada beberapa faktor kunci:
- Penguatan pengawasan dan patroli di lapangan, terutama pada musim kering.
- Peningkatan kapasitas rehabilitasi lahan dan restorasi ekosistem setelah kebakaran.
- Penerapan sanksi yang konsisten dan transparan agar ada deterrent effect bagi pelanggar.
Dari sudut pandang lingkungan, tindakan administratif seperti pencabutan izin perlu diikuti mekanisme teknis pemulihan dan keterlibatan pemangku kepentingan lokal untuk memastikan kawasan yang terdampak dapat pulih dan risiko kebakaran berulang berkurang.
Kementerian Kehutanan belum merinci rencana jangka panjang terhadap pengelolaan lahan setelah pencabutan izin, termasuk apakah akan ditawarkan penugasan kembali, dilelang, atau dikelola langsung negara. Publik dan pemangku kepentingan di tingkat daerah berhak mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait langkah-langkah pemulihan dan pencegahan berikutnya.
Kasus ini menegaskan urgensi penguatan tata kelola hutan di Kalimantan dan provinsi lain yang berbatasan, mengingat potensi dampak kebakaran hutan tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga memengaruhi kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan mata pencaharian warga di sekitar kawasan terdampak.