Kubu Raya — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2026 di Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, pada Senin, 21 September 2026. Kegiatan ini difokuskan pada upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pembekalan mengenai permasalahan dan administrasi pertanahan kepada warga setempat.
Tujuan dan pendekatan kegiatan
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dirancang untuk meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memotivasi kesadaran masyarakat agar aktif melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum. Dalam sambutan yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Militer Kejati Kalbar, Agus Subur, SH., MAP., menegaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan hukum di tengah masyarakat sejak dini, bukan hanya ketika terjadi pelanggaran.
"Penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi merupakan sarana membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan hukum masyarakat,"
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa pendekatan edukatif diutamakan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari tindakan tertentu, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar.
Materi karhutla dan sanksi hukum
Pemaparan mengenai karhutla disampaikan oleh Hendri Siswanto, SH., MH. Dalam paparannya, peserta diberikan penjelasan tentang pentingnya pencegahan dan kesiapsiagaan, peran masyarakat, serta tanggung jawab para pihak dalam mencegah kebakaran. Narasumber juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan pembakaran dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Pemaparan menekankan langkah praktis yang dapat ditempuh masyarakat, antara lain pencegahan bersama, pelaporan dini, dan koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan cepat. Penekanan pada aspek edukasi dan koordinasi bertujuan mengurangi angka kejadian karhutla yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Materi pertanahan: administrasi dan mekanisme penyelesaian
Sesi pertanahan yang dibawakan oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya memfokuskan pada pemahaman hak dan kewajiban masyarakat dalam penguasaan dan kepemilikan tanah. Materi meliputi pentingnya kelengkapan administrasi, kepastian batas dan status tanah, serta mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan.
Narasumber menekankan agar masyarakat memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia ketika menghadapi konflik tanah, sehingga risiko perselisihan dapat diminimalkan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah terjaga.
Harapan dan tindak lanjut
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan wawasan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku di tingkat masyarakat. Kejati Kalbar menekankan pendekatan preventif melalui edukasi, konsultasi, koordinasi, dan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang sah.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak karhutla dan cara pencegahannya.
- Memperkuat administrasi pertanahan guna mencegah sengketa di kemudian hari.
- Mendorong koordinasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum serta instansi pertanahan.
Hadirnya program penyuluhan semacam ini dipandang sebagai langkah proaktif untuk menghadirkan ketaatan hukum berbasis masyarakat. Pelaksanaan lanjutan dan evaluasi program diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan karhutla dan menyelesaikan masalah pertanahan secara lebih terstruktur.
| Topik | Narasumber |
|---|---|
| Pencegahan Karhutla | Hendri Siswanto, SH., MH. |
| Pertanahan (Administrasi & Penyelesaian) | Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya |
Kegiatan yang berlangsung di Kubu Raya ini menjadi bagian dari rangkaian pembinaan hukum yang dirancang Kejati Kalbar agar hukum lebih hadir di tengah masyarakat—bukan semata sebagai alat sanksi, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan dan penyelesaian masalah.