Polda Metro Jaya luruskan status rekening AMPB
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa langkah yang diambil Direktorat Reserse Kriminal Khusus terhadap rekening penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, untuk menghindarkan kesalahpahaman di publik.
"Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Perlu kami luruskan hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman,"
Menurut keterangan resmi, penundaan transaksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terhadap aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Dalam masa penundaan, dana dinyatakan tetap berada di rekening pemilik dan tidak disita oleh penyidik.
Dasar hukum dan batas waktu penundaan
Polda Metro Jaya menyebutkan ada landasan hukum yang menjadi dasar permohonan penundaan transaksi. Salah satunya adalah Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur jangka waktu penundaan transaksi.
Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa penundaan transaksi memiliki ketentuan batas waktu, yakni paling lama lima hari kerja. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ditemukan dasar hukum lanjutan yang mendukung pembatasan, rekening dikembalikan dapat digunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perbankan.
Koordinasi lintas lembaga
Selain merujuk pada UU TPPU, penyelidik juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai bagian dari upaya menelusuri aspek penghimpunan dana dari masyarakat. Polda Metro Jaya menyatakan telah melakukan langkah-langkah klarifikasi dan koordinasi dengan pihak berwenang lainnya.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): dilibatkan untuk menelaah mekanisme penghimpunan dan aspek perizinan sektor keuangan.
- Kementerian Sosial (Kemensos): diajak untuk menelaah aspek tujuan dan pertanggungjawaban penghimpunan dana di masyarakat.
- Pihak bank: penerima surat permohonan penundaan transaksi untuk sementara menahan aktivitas transaksi sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Polda Metro Jaya, koordinasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh fakta secara menyeluruh mengenai mekanisme pengumpulan dana, tujuan penghimpunan, penggunaan dana, serta bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi akan menjadi dasar penentuan langkah penyelidikan selanjutnya.
Akibat hukum dan perlindungan publik
Pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya menegaskan bahwa selama masa penundaan transaksi, status kepemilikan dana tidak berubah. Dengan demikian, tindakan itu berbeda secara hukum dan praktis dari penyitaan yang dilakukan penyidik berdasarkan ketentuan lain. Bila tidak ada tindak lanjut yang memenuhi syarat pembatasan hukum dalam jangka waktu yang diperbolehkan, hak penggunaan rekening kembali normal.
| Ketentuan | Rujukan |
|---|---|
| Penundaan transaksi (jangka waktu) | Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU) — ≤ 5 hari kerja |
| Aspek penghimpunan dana | Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) |
Bagi masyarakat di Metro dan daerah lain, perbedaan istilah antara penundaan transaksi dan pemblokiran penting untuk dipahami agar tidak timbul kekhawatiran berlebihan terhadap kelangsungan dana yang tersimpan di rekening. Polda Metro Jaya meminta masyarakat dan media untuk merujuk pada keterangan resmi agar informasi yang beredar akurat dan tidak menimbulkan salah paham.
Langkah penyelidikan masih berlangsung sementara instansi terkait diminta memberikan klarifikasi yang diperlukan. Polda menyatakan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan koordinasi sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya.