Klarifikasi Kepolisian atas Kabar Penangkapan
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tidak ditangkap saat kegiatan massa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin, 24 Agustus 2026. Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan menenangkan publik.
"Saudara Supriyono alias Botok tidak dilakukan penangkapan maupun pengamanan oleh kepolisian,"
Kalimat tersebut diucapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan. Menurut penjelasan resmi kepolisian, Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat telah berkomunikasi dengan Botok dan satu orang bernama Teguh mengenai rencana kegiatan massa Pati di depan gedung DPR RI.
Tujuan Koordinasi dan Urusan Administrasi
Dalam komunikasi itu, polisi menjelaskan ketentuan administrasi yang perlu dipenuhi penyelenggara apabila kegiatan tersebut merupakan aksi penyampaian pendapat. Namun, pihak Pati menyampaikan bahwa rencana mereka adalah silaturahmi dan penggalangan bantuan logistik, bukan aksi unjuk rasa konvensional.
Budi mengurai bahwa polisi menyarankan agar penyelenggara tetap mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya. Menurut laporan resmi, Supriyono bersedia dan meminta pendampingan personel kepolisian untuk menuju Polda menggunakan kendaraan dinas guna mengurus surat pemberitahuan atau izin kegiatan.
Kesalahpahaman Massa dan Pembatalan Keberangkatan
Rencana keberangkatan Botok ke Polda Metro Jaya untuk mengurus izin akhirnya tidak terlaksana karena situasi di lokasi menjadi ramai dan massa salah paham mengira yang bersangkutan diamankan polisi. Polda menegaskan pendampingan personel bersifat administratif, bukan tindakan penangkapan atau hukum terhadap Supriyono.
- Koordinasi awal: Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat menghubungi penyelenggara.
- Saran polisi: Mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya.
- Rencana tindak lanjut: Supriyono bersedia ke Polda didampingi personel kepolisian.
- Pembatalan: Keberangkatan dibatalkan akibat kepadatan dan kesalahpahaman massa.
Konfirmasi dari Pihak AMPB
Tim hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang diwakili Vander, turut mengonfirmasi bahwa Supriyono meninggalkan lokasi bukan karena ditangkap. Penjelasan dari kubu AMPB memperkuat keterangan polisi bahwa niat kunjungan adalah untuk mengantarkan surat pemberitahuan kegiatan.
| Tanggal | Keterangan |
|---|---|
| 24 Agustus 2026 | Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat berkomunikasi dengan Supriyono dan Teguh terkait rencana kegiatan di depan Gedung DPR/MPR RI. |
| 24 Agustus 2026 | Supriyono berencana ke Polda Metro Jaya untuk mengurus izin dan meminta pendampingan personel kepolisian. |
| 24 Agustus 2026 | Keberangkatan dibatalkan setelah massa salah paham mengira yang bersangkutan diamankan. |
Keterangan resmi Polda menyatakan bahwa tujuan kehadiran dan pendampingan personel kepolisian adalah untuk memberikan penjelasan mengenai proses administrasi perizinan kegiatan. Pernyataan itu menegaskan bahwa tidak ada tindakan penahanan atau penangkapan terhadap Supriyono dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena beredar luas di media sosial dan sejumlah outlet berita yang menyebut adanya penangkapan. Di tingkat lokal, kabar semacam itu berpotensi menimbulkan kebingungan dan keresahan, khususnya di kalangan pendukung AMPB dan warga yang mengikuti perkembangan unjuk rasa.
Di Metro, masyarakat kerap mengikuti perkembangan aksi demonstrasi yang terjadi di ibu kota karena berdampak pada arus informasi dan dukungan komunitas. Klarifikasi resmi dari aparat keamanan penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi dan memastikan hak berkumpul serta hak atas ketertiban umum tetap terjaga.
Dengan adanya penjelasan dari Polda Metro Jaya dan konfirmasi dari pihak AMPB, situasi di lokasi dinyatakan mereda setelah pembatalan keberangkatan. Pihak kepolisian mengimbau agar setiap penyelenggara kegiatan tetap memenuhi ketentuan administrasi perizinan demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan kegiatan publik.