DENPASAR — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan sanksi kepada 237 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melanggar ketentuan operasional dan penyaluran BBM sejak Januari hingga 3 September 2026. Dari jumlah tersebut, 139 SPBU berada di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rincian sanksi dan wilayah terdampak
Berdasarkan keterangan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, distribusi sanksi mencakup beberapa daerah dalam cakupan operasional Jatimbalinus. Rincian jumlah sanksi menurut provinsi adalah sebagai berikut:
| Wilayah | Jumlah SPBU Disanksi |
|---|---|
| Jawa Timur | 98 |
| Bali | 105 |
| Nusa Tenggara Barat (NTB) | 3 |
| Nusa Tenggara Timur (NTT) | 31 |
| Total Jatimbalinus | 237 |
Jika dijumlahkan, jumlah sanksi di Bali, NTB, dan NTT mencapai 139 SPBU, yang menjadi bagian dari total 237 sanksi di wilayah Jatimbalinus.
Jenis pelanggaran dan bentuk sanksi
Menurut Ahad, temuan pelanggaran bervariasi. Pelanggaran yang sering ditemukan meliputi:
- Ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi;
- Ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional SPBU;
- Pelanggaran terkait sarana dan prasarana penunjang pelayanan.
Jenis sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta tingkat pelanggaran. Bentuknya berkisar dari teguran dan surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
"Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,"
pernyataan Ahad Rahedi mencerminkan upaya Pertamina untuk menegakkan aturan penyaluran subsidi dan menjaga kelancaran layanan kepada konsumen.
Upaya pembinaan
Di samping penegakan sanksi, Pertamina Patra Niaga juga melakukan langkah pembinaan. Ahad menyebutkan bahwa lebih dari 900 SPBU telah menerima pembinaan di seluruh wilayah operasional Jatimbalinus. Pembinaan ini bertujuan memastikan standar pelayanan dan tata kelola penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah kombinasi antara sanksi dan pembinaan menjadi strategi untuk memperbaiki praktik penyaluran di tingkat lembaga penyalur, sekaligus mengurangi potensi kesalahan yang berdampak pada konsumen, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi.
Implikasi bagi masyarakat dan konsumen
Penjatuhan sanksi dan pembinaan terhadap SPBU berpengaruh langsung pada akses layanan bahan bakar masyarakat. Penghentian sementara penyaluran produk tertentu dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna kendaraan dan pelaku usaha yang bergantung pada BBM. Pemerintah daerah, aparat pengawas, dan operator SPBU perlu bekerja sama untuk memastikan stok aman dan distribusi sesuai aturan.
Bagi konsumen, tindakan Pertamina ini juga menjadi pengingat pentingnya melaporkan indikasi penyaluran tidak sesuai atau praktik penyimpangan di SPBU terdekat, sehingga penegakan aturan dapat berlangsung lebih efektif dan transparan.
Catatan penutup
Keterangan resmi yang disampaikan Pertamina mencatat rentang waktu pelaporan hingga 3 September 2026. Upaya penertiban dan pembinaan akan terus dipantau oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus untuk menjaga kualitas layanan dan keadilan penyaluran BBM, khususnya produk bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat berhak.
Dalam konteks Bali, langkah pengawasan ini memiliki kepentingan khusus mengingat peran sektor transportasi dan pariwisata dalam perekonomian daerah serta kebutuhan akan ketersediaan BBM yang andal dan teratur.