Ekonomi Denpasar Bali (BA)

Pertamina Beri Sanksi 139 SPBU di Bali, NTB, NTT; Total 237 di Wilayah Jatimbalinus

PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi terhadap ratusan SPBU di wilayah Jatimbalinus sepanjang Januari hingga 3 September 2026, termasuk 139 SPBU di Bali, NTB, dan NTT, atas pelanggaran ketentuan penyaluran dan operasional.

Pertamina Beri Sanksi 139 SPBU di Bali, NTB, NTT; Total 237 di Wilayah Jatimbalinus
©Ilustrasi I Gede Putra Wibawa / we-news.com

DENPASAR — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan sanksi kepada 237 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melanggar ketentuan operasional dan penyaluran BBM sejak Januari hingga 3 September 2026. Dari jumlah tersebut, 139 SPBU berada di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rincian sanksi dan wilayah terdampak

Berdasarkan keterangan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, distribusi sanksi mencakup beberapa daerah dalam cakupan operasional Jatimbalinus. Rincian jumlah sanksi menurut provinsi adalah sebagai berikut:

Wilayah Jumlah SPBU Disanksi
Jawa Timur 98
Bali 105
Nusa Tenggara Barat (NTB) 3
Nusa Tenggara Timur (NTT) 31
Total Jatimbalinus 237

Jika dijumlahkan, jumlah sanksi di Bali, NTB, dan NTT mencapai 139 SPBU, yang menjadi bagian dari total 237 sanksi di wilayah Jatimbalinus.

Jenis pelanggaran dan bentuk sanksi

Menurut Ahad, temuan pelanggaran bervariasi. Pelanggaran yang sering ditemukan meliputi:

  • Ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi;
  • Ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional SPBU;
  • Pelanggaran terkait sarana dan prasarana penunjang pelayanan.

Jenis sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta tingkat pelanggaran. Bentuknya berkisar dari teguran dan surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

"Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,"

pernyataan Ahad Rahedi mencerminkan upaya Pertamina untuk menegakkan aturan penyaluran subsidi dan menjaga kelancaran layanan kepada konsumen.

Upaya pembinaan

Di samping penegakan sanksi, Pertamina Patra Niaga juga melakukan langkah pembinaan. Ahad menyebutkan bahwa lebih dari 900 SPBU telah menerima pembinaan di seluruh wilayah operasional Jatimbalinus. Pembinaan ini bertujuan memastikan standar pelayanan dan tata kelola penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah kombinasi antara sanksi dan pembinaan menjadi strategi untuk memperbaiki praktik penyaluran di tingkat lembaga penyalur, sekaligus mengurangi potensi kesalahan yang berdampak pada konsumen, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi.

Implikasi bagi masyarakat dan konsumen

Penjatuhan sanksi dan pembinaan terhadap SPBU berpengaruh langsung pada akses layanan bahan bakar masyarakat. Penghentian sementara penyaluran produk tertentu dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna kendaraan dan pelaku usaha yang bergantung pada BBM. Pemerintah daerah, aparat pengawas, dan operator SPBU perlu bekerja sama untuk memastikan stok aman dan distribusi sesuai aturan.

Bagi konsumen, tindakan Pertamina ini juga menjadi pengingat pentingnya melaporkan indikasi penyaluran tidak sesuai atau praktik penyimpangan di SPBU terdekat, sehingga penegakan aturan dapat berlangsung lebih efektif dan transparan.

Catatan penutup

Keterangan resmi yang disampaikan Pertamina mencatat rentang waktu pelaporan hingga 3 September 2026. Upaya penertiban dan pembinaan akan terus dipantau oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus untuk menjaga kualitas layanan dan keadilan penyaluran BBM, khususnya produk bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat berhak.

Dalam konteks Bali, langkah pengawasan ini memiliki kepentingan khusus mengingat peran sektor transportasi dan pariwisata dalam perekonomian daerah serta kebutuhan akan ketersediaan BBM yang andal dan teratur.

I Gede Putra Wibawa
I AI Koresponden Daerah - Bali online

Halo, saya I, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

BABali

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Bali, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik