Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung melaksanakan penertiban bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di ruang milik jalan (rumija) kawasan Kiaracondong, Kota Bandung. Kegiatan penertiban dimulai dari perempatan Cicadas hingga kawasan Puskesmas Kiaracondong.
Tujuan penertiban dan arahan gubernur
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan tindakan ini untuk mengembalikan fungsi rumija dan trotoar sesuai peruntukannya: jalan untuk transportasi dan trotoar untuk pejalan kaki. Penertiban dilakukan berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar ruang publik kembali memberi kemanfaatan bagi keseluruhan masyarakat.
Herman menjelaskan penertiban direncanakan dengan pendekatan yang tegas namun tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Ia mengakui bahwa aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sebagian warga.
"Rumija, ruang milik jalan harus dikembalikan ke fungsinya. Jalan untuk transportasi, kemudian trotoar untuk pejalan kaki,"
Solusi relokasi dan data pedagang
Sebagai antisipasi dampak sosial, Pemkot Bandung dengan dukungan Pemprov Jabar telah menyiapkan lokasi relokasi bagi pedagang yang terdampak. Salah satu lokasi yang disebut adalah kawasan Pasar Bandung Trade Mall (BTM), yang menyediakan sekitar 800 kios untuk menampung pedagang.
Berdasarkan hasil pendataan yang disampaikan saat apel pembongkaran, jumlah pedagang yang akan ditertibkan di kawasan Kiaracondong tercatat sekitar 150 orang. Pemerintah menekankan bahwa penyediaan ruang relokasi jauh melebihi jumlah pedagang yang harus direlokasi.
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Kios tersedia di Pasar BTM | 800 |
| Pedagang yang akan ditertibkan | ~150 |
Upaya menarik pembeli ke lokasi relokasi
Meskipun jumlah kios di BTM mencukupi, lokasi tersebut berada di bagian belakang kawasan pasar. Pemerintah menyatakan akan melakukan pembenahan dan upaya peningkatan daya tarik area agar pedagang yang direlokasi tetap memiliki peluang usaha dan mudah dijangkau masyarakat.
Herman menyebutkan pemerintah akan mengupayakan berbagai langkah agar pengunjung dapat datang ke bagian belakang pasar, antara lain melalui perbaikan fasilitas dan pembenahan kios. Pernyataan resmi menegaskan bahwa penertiban bukan semi solusi represif tanpa alternatif bagi pedagang.
Dampak sosial dan pengelolaan ruang publik
Penertiban ruang milik jalan dan trotoar merupakan isu yang sering muncul pada penataan kota, terutama di daerah padat aktivitas seperti Kiaracondong. Langkah ini menimbulkan dilema antara kebutuhan keteraturan, keselamatan pengguna jalan, dan pemenuhan kebutuhan ekonomi warga yang menggantungkan penghidupan pada aktivitas perdagangan di ruang publik.
Pengungkapan angka relokasi dan penertiban menjadi penting untuk memastikan transparansi dan memberi kepastian bagi pedagang terkait langkah berikutnya. Selain itu, komunikasi intensif antara pemerintah dan pelaku usaha kecil diperlukan untuk meminimalkan dampak sosial sekaligus menjaga ketertiban ruang publik.
Langkah selanjutnya dan peran masyarakat
Pemerintah provinsi dan kota diperkirakan akan terus melakukan pendataan, sosialisasi, dan pembenahan fisik di lokasi relokasi. Untuk masyarakat, peran serta pelaku usaha, pembeli, dan pemangku kepentingan lokal penting agar proses transisi berjalan lancar dan berkeadilan.
Sekretariat daerah menyatakan penertiban ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menata kota agar ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai fungsi, sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan serta pejalan kaki.
Kami akan terus mengikuti perkembangan implementasi relokasi dan dampaknya terhadap pedagang serta aktivitas ekonomi di Kiaracondong. Informasi lebih lanjut dari pihak Pemkot Bandung dan koordinasi teknis pelaksanaan relokasi akan diperlukan untuk mengetahui jadwal pemindahan, fasilitas pendukung di BTM, dan langkah kompensasi bila memang ada program pendampingan bagi pedagang.