Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2026. Perpanjangan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Ruang lingkup dan latar belakang
Program pemutihan PKB yang diluncurkan sejak 1 Mei 2026 bertujuan menghapus atau mengurangi sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Awalnya program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026, namun tingginya minat warga mendorong pemerintah provinsi memberikan tambahan waktu satu bulan.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan perpanjangan dimaksudkan memberi kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat mengurus kewajiban pajak kendaraannya. Dia mengimbau agar warga tidak menunggu hingga akhir masa program untuk memanfaatkan keringanan tersebut.
"Kita melihat antusiasme masyarakat cukup tinggi. Karena itu, pemerintah memberikan tambahan waktu agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program ini bisa segera menyelesaikan kewajibannya,"
Manfaat program dan insentif
Salah satu fasilitas yang ditawarkan dalam program ini adalah diskon 50 persen untuk biaya mutasi masuk kendaraan, sesuai ketentuan yang berlaku. Insentif tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban pemilik kendaraan yang menunda administrasi dan pajak selama beberapa periode.
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Mochammad Hasan, menyatakan pihaknya mengusulkan perpanjangan program karena melihat masih banyak warga yang membutuhkan waktu untuk mengurus pembayaran pajak dan administrasi kendaraan.
"Kami melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi. Karena itu, kami mengusulkan kepada pemerintah provinsi agar program ini diperpanjang sehingga masyarakat yang belum sempat memanfaatkan pemutihan masih diberikan kesempatan,"
Jadwal dan tata cara
Berdasarkan ketentuan yang dipublikasikan oleh Bapenda Provinsi Bengkulu, perpanjangan berlaku sampai 30 September 2026. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program dapat mengurus pembayaran dan mutasi melalui layanan Samsat atau saluran resmi yang ditunjuk Pemprov/Bapenda.
- Periode program awal: 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.
- Perpanjangan resmi: hingga 30 September 2026 (SK Gubernur No. 367/BAPENDA/2026).
- Insentif utama: penghapusan/penurunan sanksi denda PKB dan diskon 50% untuk mutasi masuk kendaraan sesuai aturan.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 1 Mei 2026 | Peluncuran program pemutihan PKB |
| 31 Agustus 2026 | Jadwal berakhir awal (sebelumnya) |
| 26 Agustus 2026 | Penetapan SK Gubernur No. 367/BAPENDA/2026 |
| 30 September 2026 | Perpanjangan berlaku hingga tanggal tersebut |
Dampak fiskal dan nasihat praktis
Dari sisi penerimaan daerah, pemutihan PKB berpotensi meningkatkan pembayaran tunggakan yang semula tidak terealisasi karena denda yang menumpuk. Bagi warga, program ini mengurangi beban finansial jangka pendek dan menormalkan dokumen kendaraan.
Pemerintah daerah mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan waktu perpanjangan ini lebih awal untuk menghindari antrean menjelang batas akhir. Selain itu, pemilik kendaraan disarankan menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, STNK, BPKB (jika diminta), dan bukti pembayaran sebelumnya untuk memperlancar proses administrasi.
Untuk informasi lebih lanjut dan prosedur detil, warga dapat mengakses saluran resmi Bapenda Provinsi Bengkulu atau menghubungi kantor Samsat setempat.