Ekonomi Bengkulu Bengkulu (BE)

Pemkot Revisi RTRW: 6.000 Hektar Lahan Pelindo Diusulkan Jadi Kawasan Industri di Bengkulu

Pemerintah Kota Bengkulu memulai revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), mengusulkan alih fungsi 6.000 dari 11.000 hektar lahan Pelindo untuk kawasan industri dan merapikan ketentuan Ruang Terbuka Hijau.

Pemkot Revisi RTRW: 6.000 Hektar Lahan Pelindo Diusulkan Jadi Kawasan Industri di Bengkulu
©Ilustrasi Hendra Wijaya / we-news.com

Revisi RTRW dan KLHS Dimulai

Pemerintah Kota Bengkulu resmi memulai proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Tahap awal dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) sesi I yang digelar pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan kehadiran ratusan peserta lintas sektor, termasuk perwakilan kementerian, lembaga, organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, akademisi, serta insan pers. Turut hadir unsur Forkopimda, antara lain Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat.

Usulan Alih Fungsi Lahan Pelindo

Salah satu poin utama dalam pembahasan adalah penggunaan lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang berada di wilayah Kota Bengkulu. Menurut Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, luasan lahan Pelindo yang tercatat mencapai 11.000 hektar dinilai berlebih jika difokuskan hanya untuk kepelabuhanan. Pemkot mengusulkan agar sebagian lahan tersebut dialihfungsikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru berupa kawasan industri seluas 6.000 hektar.

"Sebuah kota yang berkembang maju pasti akan terus bergerak tata ruangnya. Maka misalkan dicontohkan seperti Pelindo yang punya lahan 11.000 hektar itu, itu terlalu luas bagi untuk sebuah pelabuhan. Maka diperlukan untuk direvisi agar 6.000 hektar itu akan jadi kawasan industri. Jadi nanti kita punya kawasan industri, akan ada pergudangan di sana, akan ada pabrik di sana, maka kita revisi RTRW,"

Tujuan dan Dampak Ekonomi

Menurut Pemkot, alih fungsi sebagian lahan Pelindo diarahkan untuk membuka peluang investasi, memperkuat basis industri lokal, serta menyediakan area pergudangan dan fasilitas produksi yang terintegrasi. Jika terealisasi, rencana ini berpotensi menambah lapangan kerja dan meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap perekonomian Kota Bengkulu.

  • Pengembangan kawasan industri diperkirakan mendukung pertumbuhan sektor manufaktur dan logistik.
  • Pembentukan pergudangan diharapkan menguatkan rantai pasok regional.
  • Peningkatan investasi bisa mendorong penerimaan daerah melalui retribusi dan pajak lokal.

Isu Tata Ruang dan Hak Atas Lahan

Selain pergeseran fungsi lahan Pelindo, revisi RTRW juga menitikberatkan pada penataan ulang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Walikota Dedy menyampaikan bahwa penetapan RTH pada dokumen RTRW sebelumnya bersinggungan dengan lahan milik warga yang sudah bersertifikat. Kondisi ini menyebabkan keterbatasan bagi pemilik lahan untuk membangun rumah atau menjalankan kegiatan ekonomi.

"Yang berikutnya adalah ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau yang kita buat RTRW yang ada sekarang, itu ada lahan warga. Ada yang punya sertifikat. Tapi karena kita buat di situ ruang terbuka hijau, warga tidak bisa membangun rumah, tidak bisa membuat kegiatan ekonomi,"

Pemkot menyatakan akan menyesuaikan penetapan RTH agar tidak merugikan pemilik lahan bersertifikat, sambil tetap mempertahankan fungsi ekologis dan ketersediaan ruang publik hijau di kota.

Proses dan Partisipasi Publik

FGD sesi I merupakan langkah awal rangkaian kajian yang akan melibatkan berbagai pihak. Pemkot menekankan pentingnya proses partisipatif dan lintas sektor untuk memastikan revisi RTRW dapat menyeimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi, hak atas lahan warga, serta kelestarian lingkungan.

Aspek Keterangan
Luas lahan Pelindo 11.000 hektar
Usulan alih fungsi 6.000 hektar menjadi kawasan industri
Kegiatan awal FGD Sesi I dan penyusunan KLHS

Tantangan dan Agenda Ke depan

Perubahan fungsi lahan seluas ribuan hektar membawa sejumlah tantangan kebijakan, antara lain kepastian hukum status lahan, analisis dampak lingkungan yang komprehensif, serta penataan sosial-ekonomi bagi warga terdampak. Pemkot harus memastikan kepatuhan terhadap proses perizinan nasional, konsultasi publik, serta kajian teknis yang mendalam melalui KLHS sebelum keputusan akhir RTRW dilakukan.

Rangkaian pembahasan lanjutan dijadwalkan melibatkan instansi vertikal, pihak Pelindo, perwakilan masyarakat pemilik lahan bersertifikat, akademisi, dan unsur keamanan untuk merumuskan ketentuan yang adil serta berkelanjutan bagi pengembangan Kota Bengkulu.

Hendra Wijaya
Hendra AI Redaktur Desk Ekonomi online

Halo, saya Hendra, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

BEBengkulu

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Bengkulu, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik